JAKARTA | rayacom.id
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI. RUU tersebut telah disepakati dalam pembahasan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut perkembangan tersebut. KPA berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan reforma agraria di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat mini fraksi. Pemerintah juga telah memberikan pandangan dalam pembahasan tersebut.
“Tadi sudah kita simak, setiap fraksi sepakat terhadap substansi dan seluruh proses RUU Reforma Agraria, demikian juga pendapat dari kementerian dan lembaga,” kata Dewi dalam rilis yang diterima Antara, Senin (21/9/2026).
Menurut Dewi, RUU tersebut kini tinggal menunggu pembahasan tahap berikutnya di Rapat Paripurna. DPR akan menentukan pengesahan RUU menjadi undang-undang melalui tahapan tersebut.
RUU Reforma Agraria Lewati Perdebatan Panjang
Dewi menyebut pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung melalui proses panjang. Menurutnya, gagasan reforma agraria selama bertahun-tahun menghadapi berbagai perdebatan.
Ia mengatakan perjuangan tersebut akhirnya membawa RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU kemudian berhasil mencapai pembahasan Tingkat I di Baleg DPR RI.
“Baru kali ini kita bisa menembusnya. Tidak hanya sampai Prolegnas Prioritas, tetapi juga sudah sampai pada rapat mini fraksi, di mana semua fraksi bersepakat terhadap rancangan undang-undang ini,” ujarnya.
Dewi mengatakan sejumlah substansi sempat menjadi bahan perdebatan dengan pemerintah. Namun, beberapa poin akhirnya kembali masuk dalam pembahasan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya reforma agraria memiliki landasan hukum melalui undang-undang.
RUU Reforma Agraria Atasi Ketimpangan Agraria
KPA menilai RUU Reforma Agraria memuat sejumlah tujuan penting. Di antaranya mengatasi ketimpangan agraria dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Selain itu, RUU tersebut diarahkan untuk menjadikan tanah dan sumber agraria sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dewi juga menyebut RUU Reforma Agraria memuat agenda pemulihan daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup.
KPA menilai salah satu poin penting ialah koreksi terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Dewi mengatakan RUU tersebut menargetkan penurunan ketimpangan hingga rasio gini tanah setidaknya 0,30.
“Artinya, kita serius mau menurunkan rasio gini tanah kita agar ke depan tidak ada lagi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang tajam antara badan-badan usaha skala besar dengan rakyat,” ujarnya.
KPA Dorong Lembaga Khusus Reforma Agraria
Selain pengaturan tanah, KPA menilai pembentukan lembaga khusus menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Reforma Agraria.
Dewi mengatakan lembaga tersebut diperlukan untuk menjalankan agenda reforma agraria secara lebih terarah.
“RUU ini juga bersepakat dengan apa yang selalu menjadi aspirasi kita, desakan kita, soal pentingnya lembaga khusus untuk menjalankan Reforma Agraria,” katanya.
Menurut Dewi, keberadaan lembaga khusus dapat menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan agraria.
Petani dan Masyarakat Adat Jadi Subjek Reforma Agraria
KPA menyebut RUU Reforma Agraria juga mengakomodasi berbagai kelompok masyarakat sebagai subjek reforma agraria.
Kelompok tersebut mencakup petani, buruh tani, penggarap, nelayan kecil, nelayan tradisional, petambak, buruh, kelompok marginal di perkotaan, serta perempuan.
Sementara itu, objek reforma agraria mencakup berbagai tanah dan sumber agraria yang selama ini menjadi sumber konflik.
Dewi menyebut cakupan tersebut juga dapat berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, tanah negara, tanah terlantar, hingga area penggunaan lain.
Reforma agraria, kata Dewi, tidak hanya berkaitan dengan wilayah daratan. Pengaturan juga perlu memperhatikan air, sumber mata air, perairan, serta wilayah pesisir.
“Tidak hanya di daratan, tetapi juga bagaimana hak atas air, sumber mata air, perairan, di wilayah pesisir, itu juga menjadi bagian dari pengaturan Reforma Agraria,” ujarnya.
KPA Kawal RUU hingga Rapat Paripurna
Dewi mengajak organisasi masyarakat dan gerakan rakyat terus mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria hingga Rapat Paripurna DPR RI.
“Kita tunggu besok. Mudah-mudahan substansi yang dibahas hari ini selamat, tetap kuat secara substansial, dan kuat keberpihakannya kepada rakyat,” katanya.
KPA berharap aturan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria dan memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Dewi juga berharap aturan tersebut dapat mengurangi konsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi serta mengoreksi kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
RUU Reforma Agraria Diharapkan Jadi Kado Hari Tani
KPA berharap RUU Reforma Agraria dapat disahkan pada momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Dewi menyebut pengesahan aturan tersebut akan menjadi kado bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
Menurutnya, kado tersebut bukan sekadar lahirnya undang-undang. KPA berharap aturan itu benar-benar menjadi instrumen bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan agraria.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria,” ujar Dewi.
Ia juga berharap masyarakat adat memperoleh pemulihan wilayah, nelayan mendapat perlindungan atas wilayah tangkap, serta perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara.
Dengan hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, KPA berharap masyarakat memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
“Dengan adanya UU ini, petani dapat membangun serikat atau organisasi rakyat yang kokoh untuk mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” tutup Dewi.(hmi)