Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Denny Indrayana Soroti Dugaan ‘Siasat Senyap’ di Balik Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny menyampaikan sejumlah dalil dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bersama sejumlah pemohon lain mempersoalkan aspek administratif hingga dugaan manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.

MK mencatat perkara tersebut masuk dalam registrasi pada 17 September 2026. Selanjutnya, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Namun, berbagai dugaan yang disampaikan Denny masih menjadi dalil para pemohon. MK belum memberikan penilaian akhir atas pokok perkara tersebut.

Denny Soroti Perubahan Aturan KPU

Salah satu persoalan yang Denny soroti berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur bukti pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka menilai aturan tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

Menurut Denny, perubahan tersebut perlu mendapat penjelasan. Ia mempertanyakan proses pembentukan norma serta kaitannya dengan pemenuhan syarat pendidikan calon pada Pemilu 2024.

Para pemohon kemudian mendalilkan adanya indikasi manipulasi yang mereka sebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana atau TST.

Namun, MK belum menyatakan dalil tersebut sebagai fakta hukum. Sampai tahap pemeriksaan pendahuluan, para pemohon masih harus membuktikan argumentasi yang mereka ajukan.

Pemohon Pertanyakan Surat Penyetaraan Pendidikan

Selain perubahan aturan KPU, Denny juga mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran.

Denny mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut. Menurut dia, proses pengajuan hingga penerbitannya berlangsung pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia kemudian membandingkan proses tersebut dengan informasi mengenai prosedur penyetaraan pendidikan yang menurutnya membutuhkan waktu lebih lama setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, para pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Mereka menanyakan keberadaan ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut surat tertanggal 6 Agustus 2019 itu menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 dan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Pemohon Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Persoalan yang diajukan para pemohon tidak berhenti pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Lebih jauh, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang Presiden ajukan.

Denny menilai pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan apabila proses pencalonan sejak awal terbukti tidak memenuhi syarat.

“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian,” kata Denny dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

MK Belum Menilai Pokok Dalil

Meski para pemohon telah menyampaikan dugaan manipulasi, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Karena itu, dalil mengenai perubahan PKPU, proses penerbitan surat penyetaraan, serta dugaan manipulasi belum menjadi kesimpulan hukum MK.

MK juga mencatat para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut masuk jauh setelah tenggat waktu yang berlaku secara umum. Aturan PHPU Presiden menetapkan batas pengajuan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Para pemohon meminta MK mempertimbangkan persoalan tersebut dari perspektif keadilan substansial.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya membahas pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon juga meminta MK menjawab konsekuensi hukum apabila persoalan syarat pencalonan baru muncul setelah tahapan pemilu selesai dan calon telah dilantik.

Sidang Berikutnya Digelar 23 September

Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026). Agenda sidang mencakup jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Sementara itu, MK masih harus memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak. Karena itu, belum ada putusan akhir mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahapan persidangan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan MK terhadap argumentasi, bukti, serta keterangan seluruh pihak.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *