Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Ketiga pegawai tersebut berinisial AMIZ, BS, dan AA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan itu di Jakarta, Senin.

“AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang.

Menurut Anang, penyidik memeriksa ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Selain itu, penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kejagung Dalami Tata Kelola Nikel PT CNI

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung mulai menyidik dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020. Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT CNI menjalankan kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.

Saat itu, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Di sisi lain, perusahaan sudah memiliki rekomendasi ekspor. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.

Penyidik Dalami Dugaan Manipulasi Kadar Nikel

Selanjutnya, penyidik menduga pihak PT CNI bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil uji kadar nikel.

Menurut Kejagung, pengaturan tersebut menghasilkan kadar nikel di bawah 1,7 persen. Hasil itu diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Karena itu, penyidik terus mendalami pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian proses tata kelola dan ekspor nikel dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar.

Sementara itu, PT CNI telah menyerahkan uang senilai kerugian negara tersebut kepada penyidik.

Kejagung menerima penyerahan uang itu pada Jumat (28/8). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *