JAKARTA | rayacom.id
Advokat publik Munarman menyoroti dua perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua perkara itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang menyentuh pencalonan Gibran Rakabuming Raka serta pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian.
Munarman juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan pendekatan terhadap sejumlah hakim konstitusi dalam perkara tertentu. Namun, ia menegaskan informasi tersebut merupakan klaim berdasarkan informasi yang ia terima.
“Saya punya informasi juga bahwa ada upaya-upaya pendekatan terhadap hakim-hakim MK, tapi untungnya waktu itu ditolak,” kata Munarman.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membahas sejumlah perkara yang menurutnya menarik perhatian di MK.
Perkara Gibran Terdaftar di MK
Salah satu perkara yang Munarman soroti ialah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK mencatat perkara itu telah terdaftar pada 17 September 2026. Para pemohon antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Mereka menggugat sejumlah persoalan terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib terpenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Selain itu, mereka meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, para pemohon juga menyadari adanya persoalan tenggat waktu. MK mencatat bahwa permohonan PHPU Presiden pada umumnya harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang pada Rabu (23/9/2026). Agenda sidang tersebut meliputi jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Munarman Singgung Ketentuan Jabatan Kapolri
Selain perkara Gibran, Munarman menyoroti pengujian ketentuan dalam UU Polri. Ia mengaitkan isu tersebut dengan batas usia pensiun anggota Polri serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Munarman juga menyinggung posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih menjabat sebagai Kapolri.
“Kapolri sekarang diangkatnya pada periode yang lalu. Di periode presiden sekarang dia tidak diganti karena batas usianya masih ada,” ujar Munarman.
UU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat mempertahankan masa dinas sampai usia 60 tahun.
Listyo Sigit lahir pada 5 Mei 1969 dan menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Ketentuan mengenai usia pensiun tersebut menjadi salah satu hal yang Munarman kaitkan dengan keberlanjutan masa jabatan Kapolri.
Dua Perkara UU Polri Mengalami Penarikan
Namun, perkembangan perkara di MK menunjukkan bahwa pengujian UU Polri yang Munarman singgung terdiri atas perkara berbeda.
MK pada 7 September 2026 mengabulkan penarikan kembali Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026. Perkara itu menguji Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama UU Polri.
Pemohon Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao sebelumnya mengajukan perkara tersebut. MK kemudian menyatakan permohonan itu ditarik kembali dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama.
Sementara itu, Perkara Nomor 229/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait batas usia maksimum pensiun anggota kepolisian.
MK mengabulkan penarikan perkara tersebut pada 17 Desember 2025. Pemohonnya, Sigit Yulianto, juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Dengan demikian, perkara 315/PUU-XXIV/2026 dan 229/PUU-XXIII/2025 memiliki objek pengujian dan waktu pemeriksaan yang berbeda. Keduanya juga tidak sama dengan perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Munarman Klaim Ada Pendekatan terhadap Hakim MK
Dalam pembahasannya, Munarman juga menyampaikan klaim mengenai dugaan pendekatan terhadap hakim konstitusi.
Ia menyebut adanya informasi mengenai upaya tertentu untuk memengaruhi hakim dalam menangani perkara. Namun, Munarman tidak menyertakan bukti yang dapat diverifikasi dalam pernyataan yang dikutip.
Munarman kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan relasi kekuatan politik dan institusional.
“Itulah kekuatan politik. Saya bilang tadi, itulah kekuatan senjata,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan pendekatan terhadap hakim tersebut merupakan klaim Munarman. Karena itu, informasi tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai status dan tahapan perkara yang tercatat dalam dokumen resmi MK.
Perkara Gibran Masih Berproses
Sementara itu, perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih menjalani proses persidangan di MK.
Pada tahap berikutnya, MK akan mendengar jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Dengan demikian, status perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan akhir.
Munarman menyebut dua isu tersebut sebagai perkara yang menarik untuk dicermati. Namun, perkembangan hukum masing-masing perkara tetap perlu dilihat berdasarkan objek pengujian, dokumen resmi, serta tahapan persidangan di MK.(hmi)