JAKARTA | rayacom.id
Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI terkait pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menyampaikan permohonan dan aspirasi ketatanegaraan tersebut kepada pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka bertindak untuk Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana sekaligus Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur.
Permohonan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.
Tim Hukum Soroti Kebuntuan Politik di DPR
Dalam dokumen permohonannya, Teguh menilai kondisi politik di DPR RI mengalami kebuntuan atau political deadlock. Menurutnya, fragmentasi koalisi partai politik dapat menghambat DPR menjalankan fungsi konstitusional dalam mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Karena itu, Teguh menilai perlu ada langkah untuk mengawal pelaksanaan konstitusi. Ia menyebut penyampaian aspirasi tersebut sebagai tanggung jawab akademis dan etis seorang dosen Hukum Tata Negara dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, pemohon meminta DPD RI mengambil peran sebagai safety valve atau katup pengaman konstitusi. Mereka mendorong lembaga perwakilan daerah tersebut menggunakan hak inisiatifnya untuk menyampaikan usulan kepada MPR RI.
Tiga Tuntutan kepada Pimpinan DPD RI
Dalam permohonan tersebut, tim hukum mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta DPD RI menerima dan mengabulkan seluruh permohonan serta aspirasi ketatanegaraan yang Teguh ajukan.
Kedua, tim hukum meminta pimpinan DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi sebagai tindak lanjut administrasi pemerintahan. Mereka juga mendorong DPD RI membawa aspirasi tersebut ke sidang paripurna agar lembaga itu dapat memprosesnya secara kelembagaan.
Ketiga, mereka meminta DPD RI mengajukan usulan resmi dan memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI.
Melalui forum tersebut, pemohon menginginkan MPR RI membatalkan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selanjutnya, mereka juga meminta MPR memberhentikan Gibran dari jabatan tersebut.
Selain itu, tim hukum mendorong MPR RI menyelenggarakan proses pemilihan dan pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru. Mereka merujuk Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Hukum Kaitkan Permohonan dengan Putusan MK dan MA
Pemohon menggunakan dua putusan pengadilan sebagai dasar aspirasinya. Pertama, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menjatuhkan putusan pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut tidak memuat perintah pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dan gugatan penggugat seluruhnya.
Meski demikian, kedua putusan tersebut memiliki objek dan ruang lingkup hukum yang berbeda. Sementara itu, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Sejumlah Advokat Bergabung dalam Tim Hukum
Sejumlah advokat turut hadir dalam penyampaian permohonan tersebut. Mereka tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi.
Para advokat itu antara lain Dr. Bahrain, S.H., M.H.; Marulitua Rajagukguk, S.H.; Hincat Silalahi, S.H.; Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.; Suluh Utomo, S.H.; Dinda Wulan Ariani, S.H.; Abdul Rozak, S.H.; Tamrin, S.H., M.H.; serta Karsedi, S.H.
Dengan demikian, tim hukum berharap pimpinan DPD RI menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan. Namun, langkah selanjutnya tetap bergantung pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(hmi)