Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejari Kabupaten Tangerang Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Dolar Singapura Palsu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara dugaan peredaran uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura.

Nilai uang yang diduga palsu tersebut mencapai 340.000 Dolar Singapura atau terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000 Dolar Singapura.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Hifni, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.

“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026,” kata Hifni kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Kejari Tunggu Berkas Penyidikan Polres Tangsel

Meski telah menerima SPDP, Kejari Kabupaten Tangerang belum menerima hasil penyidikan secara lengkap dari kepolisian.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel),” ujar Hifni.

Menurut Hifni, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Ia menduga polisi masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.

Setelah penyidik menyerahkan berkas perkara, jaksa akan melakukan penelitian. Tahap tersebut bertujuan memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.

“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.

Selanjutnya, jaksa akan menentukan langkah hukum sesuai hasil penelitian berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Polisi Tingkatkan Perkara ke Penyidikan

Sebelumnya, Polres Tangsel meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

Perkara itu bermula dari temuan 340.000 Dolar Singapura yang terdiri atas 34 lembar pecahan 10.000 Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga palsu dan disebut sempat dibawa serta ditukarkan di Singapura.

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak yang terlibat serta alur peredaran uang yang diduga palsu itu.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangsel sebelum meneliti kelengkapan berkas perkara. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *