Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MAKI Desak KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ancam Praperadilan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mempertimbangkan gugatan praperadilan jika KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Satori merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Hingga September 2026, KPK belum menahan keduanya.

MAKI Soroti Penanganan Perkara CSR BI

Boyamin menilai proses hukum perkara tersebut berjalan terlalu lama. Ia juga menagih pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyebut penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan akan dilakukan.

Menurut Boyamin, KPK perlu memberikan kepastian hukum dengan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” ujarnya.

Boyamin juga menyebut KPK telah memiliki sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Namun, pernyataan mengenai kecukupan alat bukti itu merupakan penilaian dari pihak MAKI.

Sebelumnya, MAKI juga meminta KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Sejak 2025

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

KPK mulai melakukan penyidikan pada Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor OJK.

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan kini kembali menjadi anggota DPR periode 2024–2029.

MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

MAKI menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila KPK tidak segera mengambil langkah terhadap kedua tersangka.

Desakan tersebut muncul setelah Satori dan Heri Gunawan menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun tanpa penahanan.

Boyamin meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.

Adapun hingga 20 September 2026, perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK masih berada dalam tahap penyidikan KPK. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *