Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

|Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bawahannya.

Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Penyidik kemudian menyiapkan langkah penyelidikan untuk mendalami keterangan pelapor dan mengumpulkan bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan polisi segera menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan.

“Laporan sudah kami terima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti bisa mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli kepada wartawan di Tangerang, Senin (21/9/2026) malam.

Dugaan Pelecehan Terjadi di Lingkungan Kantor

Berdasarkan laporan awal, korban dan terlapor bekerja di instansi yang sama. Keduanya juga memiliki hubungan kerja dalam aktivitas kedinasan.

Pelapor menyebut dugaan pelecehan terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kantor dinas terkait.

Maruli mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor meminta korban datang ke ruangannya untuk membahas laporan kegiatan.

Menurut keterangan pelapor, terjadi kontak fisik yang tidak diinginkan di dalam ruangan tersebut. Pelapor menyebut dirinya dipeluk dan mendapat kecupan.

“Pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan diberikan kecupan,” kata Maruli.

Polisi menegaskan keterangan tersebut masih berasal dari pihak pelapor. Karena itu, penyidik akan melakukan pendalaman untuk menguji seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan.

Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar peristiwa tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Polda Banten juga belum membeberkan secara rinci posisi atau hubungan jabatan antara korban dan terlapor. Polisi menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan.

“Nanti akan kami sampaikan secara clear saat pemeriksaan sudah tuntas,” tutur Maruli.

Polda Banten Dalami Kemungkinan Korban Lain

Hingga kini, polisi baru menerima laporan dari satu korban. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya informasi lain yang muncul selama proses penyelidikan.

Polda Banten juga menegaskan akan menangani laporan tersebut secara objektif. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum berlangsung.

Penyelidikan masih berjalan untuk menentukan fakta dan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *