Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Masuk DPO Kejati Banten, Terpidana Penggelapan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana kasus penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.

Tim menangkap terpidana tersebut di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Terpidana bernama Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat (45), warga Kabupaten Serang yang bekerja sebagai wiraswasta. Tim menangkapnya tanpa perlawanan.

Terpidana Jalani Hukuman Satu Tahun

Ahmad Yani merupakan terpidana kasus penggelapan secara bersama-sama. Mahkamah Agung menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Ahmad Yani. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Satgas SIRI menangkap Ahmad Yani sebagai tindak lanjut statusnya sebagai DPO Kejati Banten.

Saat penangkapan, Ahmad Yani bersikap kooperatif. Karena itu, proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.

Ahmad Yani Diserahkan ke Jaksa Eksekutor

Setelah menangkapnya, tim Satgas SIRI menyerahkan Ahmad Yani kepada jaksa eksekutor.

Jaksa kemudian memproses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas SIRI mengejar buronan yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Langkah itu bertujuan memastikan pelaksanaan putusan berjalan serta memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan Minta DPO Segera Menyerahkan Diri

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memantau keberadaan para buronan. Ia juga meminta jajarannya segera menangkap DPO yang masih menghindari eksekusi putusan.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau para buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *