Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Lewat Berbagai Kanal Digital

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Transformasi digital membuat layanan publik semakin mudah diakses masyarakat. Salah satunya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Kini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas pilihan pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran resmi lainnya.

Batas Pembayaran PBB-P2 Jakarta 30 September 2026

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat membayar PBB-P2 dengan lebih praktis. Pembayaran juga dapat dilakukan kapan dan di mana saja sesuai kebutuhan wajib pajak.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026.

Karena itu, wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu tersebut. Pembayaran tepat waktu dapat menghindarkan masyarakat dari sanksi administratif akibat keterlambatan.

Keterlambatan PBB-P2 Dikenai Sanksi

Wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 dikenai sanksi administratif sebesar 1 persen setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran lebih awal juga dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa. Selain itu, wajib pajak bisa memastikan kewajiban perpajakannya selesai tepat waktu.

Dengan kemudahan kanal digital, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB-P2 tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *