AMBON | rayacom.id
Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Ambon dinilai berpotensi berkembang menjadi persoalan publik. Kondisi itu dapat terjadi jika pemerintah tidak segera memberi penjelasan mengenai riwayat tanah, dokumen kepemilikan, batas objek, dan administrasi pertanahan.
Pengamat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan pemerintah harus tetap menghormati proses peradilan yang berjalan. Namun, pemerintah tetap dapat memastikan akurasi data pertanahan yang berada dalam kewenangan lembaga pemerintahan.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Dari perspektif kebijakan publik, yang perlu dijaga adalah jangan sampai terjadi ketidakpastian mengenai data dan status objek tanah yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Sofyano kepada Harian Merdeka, Selasa (22/9/2026) malam.
Sengketa Eks Hotel Anggrek Jadi Sorotan
Sengketa eks Hotel Anggrek kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan kejanggalan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan eksekusi objek sengketa pada 17 September 2026. Eksekusi itu mengacu pada rangkaian putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi.
Menurut Sofyano, pemerintah tidak perlu mengambil posisi dalam substansi perkara. Sebaliknya, pemerintah dapat melakukan verifikasi data pertanahan secara netral.
Instansi yang memiliki kewenangan dapat mengecek kembali data lokasi, batas, luas, dan riwayat penguasaan tanah.
Pemerintah Perlu Sinkronkan Data
Sofyano meminta pemerintah memberi klarifikasi jika menemukan perbedaan data pertanahan. Klarifikasi tersebut harus mengacu pada dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada perbedaan data mengenai lokasi, batas, luas, riwayat penguasaan atau dokumen pertanahan, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi administratif berbasis data,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu masuk ke substansi putusan pengadilan. Pemerintah cukup memastikan data yang berada dalam kewenangannya tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah itu penting karena sengketa pertanahan yang berlangsung lama dapat menimbulkan dampak lebih luas. Konflik tidak hanya memengaruhi pihak yang bersengketa. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi pertanahan dapat membuka ruang klarifikasi secara proporsional. Mereka tetap harus menghormati kewenangan pengadilan dan aparat penegak hukum.
Sofyano Minta Pemerintah Tetap Netral
Sofyano menilai pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan tanpa masuk ke substansi sengketa.
“Pemerintah dapat menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari sengketa. Caranya dengan memastikan data administratif yang dimiliki negara tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Selain itu, Sofyano meminta semua pihak berhati-hati saat menyikapi informasi baru mengenai dokumen atau objek tanah.
Menurut dia, masyarakat perlu membedakan informasi yang masih dalam tahap verifikasi dengan fakta hukum yang sudah memiliki kekuatan tetap.
“Prinsipnya sederhana. Jangan mengambil kesimpulan sebelum prosesnya selesai. Tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan publik,” katanya.
Dorong Koordinasi Lintas Instansi
Lebih lanjut, Sofyano mendorong pemerintah melakukan koordinasi lintas instansi. Pemerintah dapat memperbarui data pertanahan dan membuka informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.
Selain itu, pemerintah perlu mencegah potensi konflik sosial di lapangan.
“Tujuan akhirnya bukan memenangkan salah satu pihak. Tujuannya adalah memastikan kepastian administrasi, mencegah konflik sosial, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sofyano.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah menjaga ketertiban administrasi. Pada saat yang sama, pemerintah tetap dapat menghormati proses hukum yang berjalan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Pemerintah cukup memastikan administrasi pertanahan berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai kewenangan.(hmi))