Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hakim MK Pertanyakan KPU Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA |rayacom.id

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.

Pertanyaan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Saldi menanyakan proses tersebut kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Ia secara khusus menyoroti apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa dokumen pendidikan Gibran.

Saldi Tanyakan Verifikasi ke Dinas Pendidikan

Saldi awalnya meminta penjelasan mengenai prosedur yang digunakan KPU untuk memeriksa syarat pendidikan calon wakil presiden.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan.

Menurut Afifuddin, KPU saat itu sudah menerima surat keterangan terkait persyaratan pendidikan tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

KPU Sebut Sudah Menerima Surat Keterangan

Dalam persidangan, Afifuddin menjelaskan dasar KPU dalam memeriksa dokumen pendidikan tersebut.

KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Sebaliknya, KPU menggunakan surat keterangan yang telah diterima dari instansi terkait.

Saldi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai instrumen verifikasi yang digunakan KPU. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan syarat pendidikan calon.

Saldi Bandingkan dengan Proses Pilkada

Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada.

Menurut Saldi, KPU daerah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen persyaratan calon di sejumlah perkara.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi juga menyinggung prosedur pemeriksaan syarat pendidikan dalam Pilkada. Ia menyebut KPU daerah dapat diminta mengecek asal sekolah dan dokumen pendidikan calon.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Perkara Berkaitan dengan Syarat Pendidikan

Perkara yang diperiksa MK berkaitan dengan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam sidang sebelumnya, pemohon menyampaikan dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran dan proses pemenuhan syarat pencalonan.

Sementara itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan dan diverifikasi. KPU juga menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan pencalonan.

Pertanyaan Saldi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap proses verifikasi syarat pencalonan dalam perkara PHPU yang sedang berjalan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *