BANDA ACEH | rayacom.id
Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh berkembang ke persoalan lain. Penyebaran foto, tudingan, dan informasi pribadi siswa di media sosial berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan tudingan atau identitas seseorang secara sembarangan.
Menurut Zubir, kehati-hatian harus menjadi perhatian utama ketika informasi tersebut menyangkut anak. Apalagi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu penghakiman di ruang digital.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain,” ujar Muhammad Zubir, Kamis (24/9/2026).
Media Sosial Bukan Ruang Bebas Hukum
Zubir menjelaskan, media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran konten yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dapat menimbulkan persoalan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Publik juga perlu mempertimbangkan dampak penyebaran foto dan data pribadi terhadap anak.
“Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” katanya.
Identitas Anak Wajib Dilindungi
Perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara masuk ke proses hukum. Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki mekanisme khusus untuk menjaga kepentingan dan privasi anak.
Zubir merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan tersebut menyatakan pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
“Kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” tegasnya.
Selain itu, UU SPPA juga mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan. Ketentuan tersebut disertai dengan sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
Orang Tua Klaim Anaknya Jadi Sasaran Bullying
Persoalan tersebut mencuat setelah orang tua salah satu siswa mengaku anaknya ikut terseret dalam arus informasi di media sosial.
Orang tua tersebut menyatakan anaknya tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan. Namun, keluarga mereka mengaku menjadi sasaran hujatan di media sosial.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum. Mereka juga meminta pihak yang menyebarkan informasi agar menghentikan tindakan yang dapat merugikan anak.
Sekolah Ingatkan Publik Soal Identitas Siswa
Sebelumnya, pihak sekolah telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan.
Sekretariat DPRA juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.
Di sisi lain, Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak. Ia mendorong publik menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut Anwar, media sosial tidak boleh menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Cyberbullying Berdampak pada Anak
Risiko penyebaran informasi juga tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Cyberbullying dapat memberikan dampak terhadap kondisi psikologis dan sosial anak.
Dampaknya antara lain dapat berupa kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, gangguan tidur, hingga masalah dalam pendidikan.
Karena itu, nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak perlu dijaga.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dari Dewan Pers juga menjadi acuan bagi media dalam memberitakan perkara yang melibatkan anak.
Tidak Semua Unggahan Otomatis Pidana
Muhammad Zubir menegaskan bahwa tidak setiap unggahan, komentar, foto, atau tudingan di ruang digital otomatis menjadi tindak pidana.
Namun, konten yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban bagi penyebarnya. Penentuan unsur pelanggaran tetap bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial,” kata Zubir.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghormati kehormatan, privasi, dan hak anak selama proses penyelesaian perkara berlangsung.(hmi)