Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PT DKI Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Denda Rp1 Miliar Tetap Berlaku

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut sesuai ketentuan, hukuman itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perkara tersebut.

Hakim juga menilai majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara secara tepat, baik dalam pembuktian maupun penerapan hukum.

Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,76 Miliar

PT DKI juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.

Dalam putusan banding, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.

Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Nadiem Tetap Dinyatakan Bersalah

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem berkurang satu tahun dari vonis tingkat pertama. Sementara itu, kewajiban denda tetap Rp1 miliar dan uang pengganti turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar.JAKARTA | Harian Merdeka — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis, 24 September 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Nadiem. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Denda Rp1 Miliar Tetap Berlaku

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut sesuai ketentuan, hukuman itu dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perkara tersebut.

Hakim juga menilai majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara secara tepat, baik dalam pembuktian maupun penerapan hukum.

Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,76 Miliar

PT DKI juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.

Dalam putusan banding, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar.

Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Nadiem Tetap Dinyatakan Bersalah

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem berkurang satu tahun dari vonis tingkat pertama. Sementara itu, kewajiban denda tetap Rp1 miliar dan uang pengganti turun menjadi sekitar Rp548,76 miliar.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *