Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman Enam Tahun Penjara Tetap Berlaku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menyampaikan informasi penolakan PK tersebut. Ia mengatakan pihaknya mengetahui perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak,” ujar Julius dalam rekaman video yang diterima awak media.

MA Tolak PK Nikita Mirzani

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.

MA memutus perkara itu pada 17 September 2026. Amar putusan menyatakan, “Tolak PK Terpidana.”

Putusan tersebut menjadi tahapan terbaru dalam rangkaian proses hukum yang telah ditempuh Nikita Mirzani.

Hukuman Berubah dari Empat Menjadi Enam Tahun

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Nikita kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.

Pada tingkat banding, majelis hakim juga menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasasi Juga Ditolak

Nikita selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut pada Maret 2026. Putusan itu membuat hukuman enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, Nikita mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa.

MA kemudian menolak permohonan PK tersebut melalui perkara nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.

Vonis Enam Tahun Tetap Berlaku

Julius Sembiring mengatakan penolakan PK tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan kepada Nikita.

“Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” kata Julius.

Dengan penolakan PK tersebut, putusan enam tahun penjara tetap menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Nikita Mirzani.

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita. Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah melewati proses di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, MA kembali menolak upaya hukum Nikita.

Dengan demikian, berdasarkan putusan yang tercatat dalam Direktori Putusan MA, hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *