Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jokowi Bicara Pergantian Kapolri, Singgung Masa Jabatan Listyo Sigit 5,8 Tahun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SOLO | rayacom.id

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Jokowi menilai pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut masa kepemimpinan Listyo Sigit selama sekitar lima tahun delapan bulan.

“Itu kan (pergantian Kapolri) kewenangan hak prerogatif dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (1/10/2026).

Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Sudah Saatnya

Selain menyinggung kewenangan Presiden, Jokowi turut berbicara mengenai durasi kepemimpinan Listyo Sigit.

Menurut Jokowi, Listyo Sigit telah menjabat Kapolri selama sekitar lima tahun delapan bulan. Karena itu, ia menilai pergantian tersebut sudah waktunya.

“Memang sudah saatnya, Pak Kapolri Listyo Sigit itu sudah 5 tahun 8 bulan,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat proses pergantian Kapolri memasuki tahap persetujuan DPR.

Jokowi Nilai Suyudi Sangat Baik

Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai sosok Suyudi Ario Seto yang dipilih Prabowo sebagai calon Kapolri.

“Penggantinya juga menurut saya sangat baik,” kata Jokowi.

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat Kapolda Banten.

Prabowo mengusulkan Suyudi sebagai calon Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surpres tersebut memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Komisi III DPR Setujui Suyudi

Setelah menerima Surpres, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi dan arah kepemimpinannya sebagai calon Kapolri. Ia juga menyampaikan sejumlah agenda terkait reformasi hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Suyudi menegaskan Polri akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga lain.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Komisi III kemudian menyetujui pencalonan Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Keputusan itu diambil setelah proses fit and proper test dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Pergantian Listyo Sigit Masuk Tahap Persetujuan DPR

Persetujuan Komisi III menjadi bagian dari proses pergantian Listyo Sigit sebagai Kapolri.

DPR selanjutnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna pada Kamis (1/10/2026). Dengan keputusan tersebut, Suyudi akan menggantikan Listyo Sigit sebagai pucuk pimpinan Polri.

Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa keputusan pergantian Kapolri berada dalam kewenangan Presiden. Ia juga menilai masa jabatan Listyo Sigit yang mencapai sekitar lima tahun delapan bulan menjadi salah satu konteks pergantian tersebut.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *