JAKARTA | RAYACOM
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan konsistensi dalam mengusut perkara korupsi skala besar. Ia menilai keberanian Kejagung menangani perkara dengan nilai ekonomi besar menjadi salah satu indikator penguatan kembali marwah institusi penegak hukum.
Salah satu contohnya terlihat dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Dalam perkara tersebut, Kejagung menyita dan menerima penitipan uang lebih dari Rp1 triliun.
“Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun,” kata Suparji, Kamis (10/9/2026).
Korupsi Skala Besar Jadi Ujian Kejagung
Suparji menilai perkara yang menyangkut sektor sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah membutuhkan keberanian penegak hukum. Menurut dia, Kejagung tidak cukup hanya mengejar pelaku di lapangan. Penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kejagung sebelumnya mengumumkan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun serta 166 ribu dolar AS dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Kejagung mengaitkan dana tersebut dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Lampung. Saat ini, uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.
Suparji Soroti Ketahanan Internal Kejagung
Selain perkara Inhutani V, Suparji menyoroti kemampuan Kejagung menjaga kinerja di tengah persoalan internal yang sempat mencuat dan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Suparji, persoalan yang menimpa seorang pejabat tidak boleh menghentikan kerja institusi.
“Justru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” ujarnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kelembagaan. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh bergantung pada satu figur.
“Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” kata dia.
Kejagung Dorong Follow the Money dan Follow the Asset
Suparji melihat penyitaan aset bernilai besar sebagai bagian dari perubahan pendekatan pemberantasan korupsi.
Ia menilai aparat perlu bergerak dari sekadar mengejar tersangka menuju penelusuran aliran dana dan aset.
“Makna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Suparji kemudian mencontohkan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyita aset sekitar Rp8,43 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam Suzuki Carry.
“Pesannya harus jelas, korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan,” tegas Suparji.
Nilai Sitaan Bukan Akhir Penanganan Perkara
Meski mengapresiasi penyitaan aset, Suparji mengingatkan bahwa nilai sitaan bukan tujuan akhir penegakan hukum.
Ia meminta masyarakat membedakan penyitaan dalam tahap penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah memiliki status final.
“Secara yuridis harus dibedakan antara penyitaan saat penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah final. Auditor masih menghitung kerugian negara di perkara Inhutani V,” katanya.
Dengan demikian, besarnya nilai barang atau uang yang disita belum otomatis menunjukkan jumlah kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Marwah Kejaksaan Ditentukan Hasil Akhir
Suparji menegaskan bahwa marwah Kejaksaan tidak cukup dibangun melalui tindakan tegas atau nilai sitaan yang besar.
Menurut dia, publik membutuhkan konsistensi, independensi, profesionalitas, integritas, serta hasil akhir yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Momentum ini jangan dibangun sebagai ‘Kejaksaan yang garang’, tetapi ‘Kejaksaan yang kuat dan terpercaya’. Garang bersifat momentum, sedangkan kepercayaan lahir dari konsistensi,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut tiga indikator utama bagi institusi penegak hukum, yakni independensi, integritas, dan hasil nyata.
Independensi berarti aparat tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi. Selanjutnya, integritas berarti institusi berani membersihkan persoalan internal.
Sementara itu, hasil nyata berarti perkara dapat dibuktikan secara sah di pengadilan dan aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara sesuai proses hukum.
“Marwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,” pungkas Suparji.(hmi)