Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usai Putusan MK, Pengamat Desak Komisioner KPU Mundur dan Polisi Usut Dugaan Kejahatan Konstitusional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayaacom.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah perlu ditindaklanjuti.

Dedi menilai putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa proses administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran jika pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Dedi Minta Proses Verifikasi KPU Diperiksa

Dedi mengatakan pemeriksaan perlu mencakup proses verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden. Menurut dia, aparat harus mengetahui pihak yang memeriksa dokumen dan mekanisme verifikasi yang digunakan.

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” tegas Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia juga meminta pemeriksaan menjawab apakah ada pihak yang mengetahui persoalan dokumen, tetapi tetap meloloskan persyaratan tersebut.

Dedi menilai komisioner KPU yang terbukti mengetahui persoalan dalam dokumen harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia bahkan mendorong komisioner yang terbukti bertanggung jawab untuk mengundurkan diri.

Dedi Dorong Polisi Telusuri Dugaan Pidana

Selain KPU, Dedi meminta aparat penegak hukum ikut memeriksa persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pelanggaran administrasi perlu ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi tindak pidana.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” ujarnya.

Pernyataan mengenai “kejahatan konstitusional” tersebut merupakan penilaian Dedi. Sampai saat ini, tidak ada putusan yang menyatakan komisioner KPU melakukan tindak pidana terkait proses pencalonan Gibran.

Dedi meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemeriksaan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada perdebatan politik. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” kata Dedi.

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga mencatat dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak menunjukkan kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, Mahkamah tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

Dedi Minta KPU Jaga Independensi

Dedi menilai KPU memiliki peran penting dalam memastikan seluruh peserta pemilu memenuhi persyaratan. Karena itu, ia meminta proses verifikasi pencalonan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Menurut dia, persoalan dokumen persyaratan calon tidak cukup dilihat sebagai masalah administratif apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, dugaan kesengajaan atau tindak pidana oleh KPU masih memerlukan pembuktian. Putusan MK tidak menyatakan komisioner KPU melakukan kejahatan konstitusional.

Dedi berharap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajarannya menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila aparat menemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Dengan demikian, pemeriksaan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau pidana dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Untuk saat ini, putusan MK telah memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran, tetapi Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon. Langkah lanjutan terhadap proses verifikasi pencalonan menjadi kewenangan lembaga yang memiliki dasar hukum untuk memeriksanya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *