JAKARTA | RAYACOM
Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim), tidak bisa langsung dianggap sebagai kesalahan Pertamina.
Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, meminta pemerintah daerah (Pemda) mencari penyebab antrean sebelum menunjuk pihak tertentu.
Menurut Sofyano, antrean BBM subsidi bisa muncul karena berbagai faktor. Kondisi itu antara lain berkaitan dengan keterbatasan kuota, kenaikan konsumsi, gangguan distribusi, hingga penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Sofyano.
Sofyano meminta Pemda tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Penyalahgunaan itu, misalnya, dapat melibatkan kegiatan industri tertentu, kendaraan atau aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan, maupun pertambangan ilegal.
“Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi berlangsung,” tegasnya.
Karena itu, Sofyano menilai Pemda perlu mengidentifikasi persoalan berdasarkan data. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat menentukan solusi sesuai sumber masalah.
Jangan Tunggu Antrean Panjang untuk Evaluasi
Sofyano juga meminta Pemda memperkuat perencanaan kebutuhan BBM subsidi sejak awal.
Menurut dia, Pemda harus memiliki data mengenai kebutuhan riil masyarakat dan kendaraan di wilayah masing-masing.
Pemda kemudian perlu membahas data tersebut bersama Pertamina dan instansi terkait sebelum menyampaikan usulan kuota kepada regulator.
“Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang kemudian ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina,” katanya.
Ia menilai keterbatasan kuota tidak otomatis menunjukkan kesalahan Pertamina.
Sebab, penetapan kuota BBM subsidi berada dalam mekanisme regulator. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan kebutuhan berdasarkan data dan melakukan evaluasi jika terjadi ketidaksesuaian.
BPH Migas Tetapkan Kuota Berdasarkan Kajian
Sofyano menjelaskan bahwa BPH Migas mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menetapkan kuota BBM subsidi.
Faktor tersebut mencakup jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, ketersediaan anggaran subsidi, serta aspek lainnya.
“Pemda, elite masyarakat, maupun masyarakat harus mengetahui dan memahami bahwa penetapan kuota yang dilakukan BPH Migas juga telah melalui kajian jumlah penduduk, jumlah kendaraan, tren realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir, ketersediaan anggaran subsidi, dan aspek-aspek lainnya,” tandas Sofyano.
Karena itu, ia menilai BPH Migas tidak wajib memenuhi seluruh usulan kuota dari pemerintah daerah.
“Sehingga tidak bisa dikatakan usulan daerah wajib dipenuhi 100 persen oleh BPH Migas,” imbuhnya.
Menurut Sofyano, kondisi tersebut membuat komunikasi antara Pemda dan regulator menjadi penting. Pemda perlu menyampaikan kebutuhan secara akurat agar regulator memiliki dasar yang kuat dalam menentukan alokasi.
Pertamina Bukan Penentu Kuota BBM Subsidi
Sofyano juga meminta masyarakat memahami posisi Pertamina dalam rantai penyaluran BBM subsidi.
Menurut dia, Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang berlaku.
Karena itu, operator tidak dapat menambah kuota secara sepihak ketika alokasi yang tersedia terbatas.
“Masyarakat juga perlu paham bahwa Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Kalau kuotanya terbatas, operator tidak bisa seenaknya menambah kuota,” ujar Sofyano.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak meminta operator menyelesaikan persoalan yang berada dalam kewenangan regulator.
“Jangan operator diminta menyelesaikan masalah yang kewenangannya berada pada regulator,” tegasnya.
Sofyano meminta Pemda aktif berkoordinasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM jika persoalan antrean berkaitan dengan kuota.
Menurut dia, setiap pihak harus menjalankan kewenangan masing-masing untuk mencari solusi.
Ia berharap persoalan antrean BBM subsidi tidak berkembang menjadi aksi saling menyalahkan. Pemerintah, regulator, operator, dan masyarakat perlu melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi lapangan.
“Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan data. Kalau masalahnya adalah kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya.
Jangan setiap antrean langsung Pertamina yang menjadi sasaran,” pungkasnya.(hmi)