JAKARTA | rayacom.id
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta PDI Perjuangan (PDIP) tidak berhenti pada pernyataan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur. Menurut Amir, jika PDIP serius menyikapi persoalan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai perlu menempuh langkah politik melalui DPR.
Pernyataan itu muncul setelah Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden pada Rabu (7/10/2026). Pernyataan Andreas tersebut muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Amir menilai pernyataan Andreas perlu dipandang sebagai pernyataan politik pribadi. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak otomatis mewakili keputusan resmi partai.
Amir Minta PDIP Tempuh Jalur DPR
Amir mengatakan PDIP perlu mengambil langkah yang lebih konkret jika memang ingin mempersoalkan kedudukan Gibran.
“Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata,” kata Amir, dikutip Kamis (8/10/2026).
Menurut Amir, PDIP dapat membangun komunikasi dengan partai politik lain di DPR. Selanjutnya, partai dapat melihat mekanisme ketatanegaraan yang tersedia jika terdapat dasar konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” tegasnya.
Amir Soroti Sikap Politik PDIP
Selain itu, Amir menilai PDIP memiliki rekam jejak politik dengan Gibran. Ia mengingatkan bahwa Gibran pernah memperoleh dukungan politik PDIP saat maju sebagai Wali Kota Solo.
Karena itu, Amir meminta PDIP mengevaluasi sikap politik partai terhadap Gibran pada masa lalu.
“Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” ujarnya.
Amir menilai evaluasi tersebut penting agar sikap politik PDIP terhadap Gibran memiliki dasar yang konsisten.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Amir: Putusan MK Tak Otomatis Wajibkan Gibran Mundur
Amir menegaskan putusan MK tidak otomatis membuat Gibran harus mengundurkan diri atau kehilangan jabatan.
“Putusan tersebut tidak otomatis berarti Gibran harus mundur atau diberhentikan. Persoalan selanjutnya berada pada ranah politik ketatanegaraan, termasuk bagaimana DPR menggunakan mekanisme konstitusional jika memang terdapat alasan untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Karena itu, Amir meminta publik membedakan antara isi putusan MK dan langkah politik yang mungkin muncul setelah putusan tersebut.
Bola Politik Kini Ada di DPR
Amir menilai perkembangan polemik Gibran kini tidak hanya bergantung pada keputusan pribadi Wakil Presiden.
Menurut dia, DPR dan partai politik memiliki peran apabila terdapat dasar konstitusional untuk membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.
“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir. (fin)