Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Periksa Eks Pejabat Jasindo dalam Kasus Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dalam kasus dugaan korupsi pencairan komisi fiktif pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). KPK mendalami perkara pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo untuk periode 2015-2020.

KPK Periksa Wawan Herawadi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Wawan Herawadi sebagai saksi.

Wawan tercatat pernah menjabat Kepala Unit Keuangan PT Jasindo Kantor Cabang Korporasi Jakarta Menteng pada 2012-2014.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi komisi fiktif dalam pengadaan asuransi Pelni.

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT) dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024.

Sahata merupakan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020.

Sementara itu, Toras merupakan pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Perkara kedua tersangka tersebut telah bergulir hingga persidangan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan empat tersangka baru. Mereka yakni Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.

Untung merupakan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018. Eko menjabat Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015.

Kemudian, Yohanes tercatat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020. Sementara Zulchaibar menjabat Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

KPK menahan keempat tersangka sejak 30 Juli 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Nilai Kontrak Asuransi Capai Rp263 Miliar

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni.

PT Jasindo memperoleh proyek tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung. Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp263 miliar untuk periode 2015-2020.

Dalam penyidikan, KPK menduga Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya. Komisi tersebut diduga mengalir kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, KPK menduga ketiga perusahaan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek pengadaan tersebut.

Komisi Diduga Dikembalikan ke Jasindo

KPK juga menemukan dugaan pengembalian sebagian besar komisi yang telah dibayarkan kepada agen.

Komisi yang diterima PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri diduga dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

KPK menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang. Sebagian dana lainnya diduga mengalir kepada empat tersangka dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Rp15,6 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *