Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Tetap di Kabinet, Pengamat Soroti Kekuatan Koalisi dan Proses KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tetap menjabat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 1 Oktober 2026.

Posisi Nusron menjadi perhatian karena KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK bahkan memanggil Nusron sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Pengamat Soroti Faktor Koalisi

Pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Dr. Febrian menilai keputusan mempertahankan Nusron tidak terlepas dari dinamika politik pemerintahan.

Menurut Febrian, Presiden tidak hanya mempertimbangkan kinerja dan persoalan hukum ketika menyusun ulang kabinet. Konfigurasi politik serta kekuatan partai pendukung juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan.

“Nusron tidak tergeser karena ada kekuatan koalisi dan pertimbangan politik. Selain itu, Presiden masih menunggu keputusan atau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Febrian kepada Harian Merdeka, Kamis (8/10/2026).

Namun, analisis tersebut merupakan pandangan pengamat. Pemerintah tidak secara spesifik menyatakan bahwa faktor koalisi atau perkara KPK menjadi alasan Presiden mempertahankan Nusron.

Nusron Tetap Jalani Proses KPK

Di sisi lain, proses hukum di KPK tetap berjalan. KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Namun, Nusron tidak hadir pada pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirim surat dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Budi menegaskan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

KPK sebelumnya memanggil Nusron dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan demikian, status pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pribadi Nusron.

Perkara Berawal dari Dugaan Suap HGB

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK membutuhkan informasi dari Nusron untuk mendalami rangkaian perkara tersebut.

KPK juga menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Nusron menyampaikan ketidakhadirannya. Lembaga antirasuah berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya.

Sementara itu, perkara yang tengah ditangani KPK tetap berjalan terpisah dari keputusan Presiden terkait susunan kabinet.

Posisi Nusron Masih Dipertahankan

Nusron merupakan kader Partai Golkar. Dalam analisis politik, hubungan antara Presiden dan partai pendukung pemerintah dapat menjadi salah satu faktor dalam pembentukan kabinet.

Meski demikian, tidak ada keterangan resmi dari Presiden yang menyebut faktor tersebut sebagai alasan mempertahankan Nusron.

Karena itu, posisi Nusron saat ini tetap berada dalam kabinet, sementara proses hukum di KPK terus berjalan. Kedua hal tersebut perlu dilihat sebagai proses yang berbeda.

Perkembangan pemeriksaan KPK selanjutnya akan menentukan informasi baru mengenai perkara yang sedang diselidiki. Namun, proses tersebut tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana.

KPK kini menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Keterangan tersebut dinilai penting penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *