Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Korupsi HGB Summarecon, KPK Sita Uang Pungli dari Pejabat ATR/BPN Bogor

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menyita uang tersebut dari Oma (OM), Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Oma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Lahan Summarecon

Selain Oma, penyidik KPK memanggil tiga saksi lain untuk mendalami perkara tersebut. Mereka ialah Marsellinus Ado Wawo (MAW), seorang pengacara; Rizka Apriyani (RIZ), staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Eko Yufri Krismawan N (EYK) dari pihak swasta.

Penyidik memeriksa Marsellinus dan Rizka bersama Oma pada Kamis. Namun, Eko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Penyidik juga menelusuri kaitan permohonan tersebut dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” jelas Budi.

Karena Eko tidak hadir, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” imbuhnya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menangani perkara tersebut di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam perkara ini, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK masih mendalami dugaan suap, permintaan uang, dan proses pembukaan blokir lahan tersebut melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran barang bukti. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus merujuk pada proses hukum yang berlaku. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *