LEBAK | rayacom.id
Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Banten Corruption Watch (BCW) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa proyek senilai Rp4,68 miliar tersebut.
Sorotan itu berkaitan dengan dugaan masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pemantauan lapangan dalam materi pemberitaan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian. Pasalnya, lokasi proyek berada di kawasan padat lalu lintas, terutama di sekitar Pasar Rangkasbitung. Karena itu, kontraktor perlu memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
Proyek Rp4,6 Miliar Jadi Sorotan
Selain penggunaan APD, ketersediaan rambu lalu lintas dan tanda peringatan pekerjaan juga menjadi perhatian. Minimnya rambu dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila kondisi tersebut terbukti saat pemeriksaan.
Oleh sebab itu, pelaksana proyek perlu mengatur lalu lintas sementara dan memasang tanda peringatan yang memadai. Langkah tersebut penting untuk melindungi pekerja, pengendara, dan pejalan kaki.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik belum sepenuhnya mengikuti spesifikasi dalam dokumen kontrak. Namun, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya.
BCW Minta APH dan DPUPR Banten Bertindak
Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, meminta pihak terkait memeriksa pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, pengelola proyek APBD harus mengutamakan transparansi, kualitas konstruksi, dan keselamatan masyarakat.
“Kami menyayangkan jika proyek bernilai hampir Rp4,7 miliar ini terkesan asal-asalan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan APD dan penyediaan rambu keselamatan itu ada komponen biayanya dalam anggaran proyek, bukan sekadar imbauan. Jika diabaikan, ke mana alokasi anggaran K3 tersebut?” ujar Agus, Sabtu (10/10/2026).
Karena itu, Agus mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta konsultan pengawas segera mengevaluasi pekerjaan. Ia juga meminta pihak terkait memberikan sanksi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“DPUPR Banten dan konsultan pengawas jangan tinggal diam. Lakukan audit teknis di lapangan. Jangan sampai ada indikasi pengurangan kualitas fisik maupun administrasi. Kami dari BCW akan mengawal proyek ini hingga tuntas demi memastikan uang rakyat Banten digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang aman bagi masyarakat Rangkasbitung,” tegasnya.
Mutu Konstruksi dan K3 Perlu Diperiksa
Pemeriksaan teknis perlu mencakup dimensi konstruksi, kualitas material, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar rencana. Selain itu, petugas perlu mengevaluasi penerapan K3 dan pengamanan lalu lintas di sekitar proyek.
Dengan demikian, DPUPR Banten dapat mengetahui apakah pelaksana proyek telah memenuhi persyaratan kontrak. Jika pemeriksaan menemukan kekurangan, pihak terkait perlu segera mengambil langkah korektif.
Sementara itu, APH dapat menelaah dugaan pelanggaran hukum apabila terdapat bukti yang mendukung. Namun, pemeriksaan harus mengacu pada fakta dan dokumen yang sah, bukan semata-mata pada dugaan.
Rincian Proyek Pedestrian dan Drainase Rangkasbitung
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang tercantum dalam materi pemberitaan, berikut rincian pekerjaan rehabilitasi di Jalan Sunan Kalijaga:
- Nama pekerjaan: Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung)
- Penyedia jasa: PT Azka Bangun Konstruksi
- Nomor kontrak: 600.1.8/419/SPK/RPDRJ-SKR/BBM/DPUPR/2026
- Nilai kontrak: Rp4.680.582.000,00
- Tanggal kontrak: 24 Agustus 2026
- Jangka waktu pelaksanaan: 120 hari kalender
- Konsultan pengawas: PT Sies Konsultama
- Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026
Data tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Meski demikian, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Diminta Klarifikasi
PT Azka Bangun Konstruksi selaku penyedia jasa perlu menjelaskan penerapan K3 dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Demikian pula, PT Sies Konsultama perlu memberikan keterangan mengenai fungsi pengawasan proyek.
Selain itu, DPUPR Provinsi Banten perlu menjelaskan langkah pengendalian mutu dan keselamatan yang telah dilakukan. Klarifikasi dari ketiga pihak tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Pada akhirnya, pemeriksaan yang transparan dapat membantu memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. Langkah tersebut juga penting untuk menjaga mutu infrastruktur dan keselamatan masyarakat Rangkasbitung.(fin)