Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Iwan Setiawan Bela Kinerja Jampidsus Kuntadi, Soroti Penanganan Kasus Korporasi Besar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menunjukkan progres dalam menangani perkara korupsi. Penilaian itu muncul meski Kuntadi belum genap tiga bulan menjabat.

Menurut Iwan, Kuntadi mulai mengusut dugaan kejahatan berskala besar yang melibatkan korporasi. Ia menyoroti sejumlah perkara di sektor sumber daya alam (SDA), perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Iwan menilai penanganan perkara tersebut berpotensi membantu negara memulihkan keuangan dalam jumlah besar.

“Kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Iwan Soroti Kasus Pajak PT Toba Pulp Lestari

Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya ialah dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Menurut materi keterangan yang disampaikan, perkara tersebut memiliki perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Kejagung juga disebut telah menetapkan PT TPL dan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran perpajakan oleh korporasi dengan nilai ekonomi besar. Namun, proses hukum tetap harus menguji dugaan tersebut melalui alat bukti dan mekanisme peradilan.

Pemulihan Keuangan Negara dalam Perkara Nikel

Iwan juga menyoroti perkara dugaan korupsi terkait nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.

Dalam perkara tersebut, ia menyebut Kejagung berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4.401,6 miliar. Nilai itu menjadi salah satu aspek yang ia soroti saat menilai penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam.

Selain perkara nikel, Iwan menyinggung dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara itu berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP.

Menurut materi yang disampaikan, dugaan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujar Iwan.

Iwan Nilai Kuntadi Mengedepankan Pendekatan Sistematis

Iwan menilai penanganan perkara di bawah kepemimpinan Kuntadi cenderung berlangsung tanpa banyak sorotan, tetapi berorientasi pada hasil.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup mengandalkan perhatian publik. Penyidik juga perlu bekerja secara teliti, sistematis, dan terukur.

Ia menambahkan bahwa pengusutan perkara yang melibatkan korporasi besar membutuhkan strategi komprehensif. Penyidik harus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” kata Iwan.

Iwan juga mendorong dukungan terhadap penegakan hukum yang menyasar korporasi dan pejabat dalam perkara bernilai besar. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap proses.

Iwan Bantah Isu Kuntadi Terkait Geng Solo

Iwan turut menanggapi isu yang mengaitkan Kuntadi dengan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau kelompok yang kerap disebut “Geng Solo”.

Ia menduga isu tersebut dapat membentuk persepsi negatif terhadap Jampidsus, terutama ketika aparat menangani perkara yang menyangkut kepentingan besar.

“Justru kita harus curiga isu itu sengaja dihembuskan untuk melemahkan kinerja Jampidsus yang selama ini memang dikenal kaku, tidak mau kompromi dengan koruptor,” ujar Iwan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Iwan. Penilaian mengenai motif di balik penyebaran isu itu tetap memerlukan bukti yang dapat diverifikasi.

Pembuktian Tetap Menentukan Penanganan Perkara

Pernyataan Iwan menyoroti perdebatan mengenai penanganan perkara korupsi yang melibatkan korporasi besar. Ia menekankan keberanian penyidik, penelusuran aliran dana, dan pemulihan keuangan negara sebagai aspek penting dalam penegakan hukum.

Meski demikian, penilaian terhadap hasil kerja aparat perlu merujuk pada perkembangan penyidikan, putusan pengadilan, dan realisasi pemulihan aset negara.

Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri. Aparat dan publik perlu menghormati asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *