Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Penyidikan Kasus Gas Portabel Disorot, Kuasa Hukum Gabriel Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Penyidikan kasus dugaan pengisian ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Gabriel menilai penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam memperoleh alat bukti.

Persoalan itu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/9/2026). Saksi berinisial AJ mengaku di hadapan majelis hakim bahwa surat perintah undercover buying yang digunakan dalam proses pemantauan dan penangkapan Gabriel berkaitan dengan perkara prostitusi.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, surat tersebut tertanggal 25 Mei 2026 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Surat itu memerintahkan pelaksanaan undercover buying untuk memantau dugaan aktivitas germo atau mucikari.

Nama Gabriel maupun perkara pengisian gas portabel tidak tercantum dalam surat tersebut. Saksi AJ juga mengaku tidak membaca isi surat sebelum menggunakannya dalam tindakan penyidikan.

Kuasa Hukum Soroti Legalitas Penyidikan

Tim kuasa hukum Gabriel dari LBH PERADI Profesional menilai keterangan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka menyatakan akan melaporkan penyidik yang menangani perkara Gabriel ke Propam Polri.

Kuasa hukum menduga penggunaan surat perintah tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan. Mereka juga menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana serta hak tersangka.

“Ini bukti nyata dan tegas bahwa Penyidik melakukan penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Surat perintah undercover cacat administrasi dan salah peruntukan. Karena dasarnya ilegal atau tidak sah secara hukum, maka seluruh tindakan penyidik dan surat turunannya terhadap Gabriel mulai dari pemantauan, penangkapan, hingga penyitaan—menjadi tidak sah secara hukum (fruit of the poisonous tree). Alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak boleh digunakan dalam persidangan,” tegas kuasa hukum Gabriel.

Tim pembela juga mempersoalkan penggunaan teknik undercover buying dalam perkara gas portabel. Mereka merujuk Pasal 16 KUHAP baru beserta penjelasannya dan menilai ketentuan tersebut membatasi penggunaan teknik investigasi khusus pada perkara tertentu yang memiliki dasar hukum sektoral.

Kuasa hukum menyebut persoalan itu bukan sekadar kesalahan administratif. Mereka menilai penyidik harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang menyangkut kewenangan dan hak tersangka.

“Ini bukan kesalahan teknis, apalagi sekadar typo. Ini adalah pengabaian hukum yang menyangkut hak asasi dan kemerdekaan seseorang. Segala tindakan kepolisian wajib dilakukan secara profesional sesuai dengan hukum acara dan slogan Presisi Polri,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga merujuk Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang, menurut mereka, mengatur konsekuensi bagi penyelidik atau penyidik yang melanggar kewenangan prosedural.

Namun, seluruh penilaian tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi tim pembela. Pengadilan belum menyatakan bahwa penyidik terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Tiga Saksi Polisi Hadir di Persidangan

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga saksi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiganya merupakan personel kepolisian yang terlibat dalam penyidikan perkara Gabriel.

Sebelum pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum mengajukan keberatan. Mereka menilai posisi ketiga saksi sebagai penyidik dalam perkara yang sama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Majelis hakim tidak mengabulkan keberatan tersebut. Namun, majelis tetap mencatat keberatan kuasa hukum dalam berita acara persidangan.

Dari tiga saksi yang dijadwalkan, baru AJ yang menjalani pemeriksaan. Majelis menunda pemeriksaan dua saksi lainnya karena JPU tidak membawa barang bukti fisik.

Barang bukti tersebut berupa kaleng gas portabel dan tabung LPG yang sebelumnya disita dalam perkara. Majelis kemudian meminta JPU membawa barang bukti itu pada persidangan berikutnya agar para saksi dapat memberikan keterangan secara langsung terkait barang tersebut.

Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan

Sebelum pemeriksaan saksi, tim hukum Gabriel membacakan opening statement. Mereka menegaskan akan menguji proses memperoleh alat bukti serta legalitas teknik undercover buying.

Selain itu, tim pembela menyiapkan saksi meringankan atau a de charge. Mereka juga akan menghadirkan ahli untuk menguji aspek hukum dalam penggunaan teknik penyidikan tersebut.

Tim kuasa hukum Gabriel terdiri dari Maruli Tua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela pada 3 September 2026. Majelis menilai materi keberatan telah masuk ke pokok perkara sehingga perlu diuji melalui tahap pembuktian.

Gabriel Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing menghadapi perkara dugaan pengisian ulang LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portabel.

Tim kuasa hukum menyebut Gabriel merupakan buruh yang melakukan pengisian ulang dalam skala kecil. Mereka juga menyebut nilai kerugian yang dipersoalkan hanya mencapai ratusan ribu rupiah.

Jaksa mendakwa Gabriel menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal. Ancaman hukuman dalam dakwaan mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Karena itu, dalil kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prosedur, legalitas undercover buying, serta keabsahan alat bukti masih harus diuji melalui persidangan.

Gabriel juga tetap memiliki hak untuk membela diri. Status bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *