JAKARTA | RAYACOM
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
KOSMAK menyerahkan laporan tersebut kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Mereka menduga penyimpangan program bantuan Tahun Anggaran 2020-2022 itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyebut sejumlah nama dalam laporan tersebut. Nama yang muncul antara lain Syaharuddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, mantan Bupati Sidrap Dollah Mando, serta sejumlah pihak lain.
Ronald berharap Kortas Tipidkor Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai sektor ketahanan pangan perlu mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi.
“KOSMAK optimis Kortas Tipidkor Polri bakal segera turun bertindak untuk mengusut dugaan korupsi ini. Karena, korupsi di sektor ketahanan pangan, merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi,” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2026).
KOSMAK Soroti Pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia
Menurut KOSMAK, dugaan penyimpangan bermula dari pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia pada 2020.
Ronald menyebut Syaharuddin Alrif diduga mendorong Hj. Haslinda Hasan dan Andre Ade Alrif mendirikan perusahaan tersebut. Perusahaan itu bergerak dalam bidang pertanian, termasuk pemilihan benih, jasa pascapanen, penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.
Berdasarkan Akta Nomor 3 yang terbit pada 2 Juli 2020, Andre Ade Alrif tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 50 persen saham. Sementara itu, Hj. Haslinda Hasan tercatat sebagai komisaris dan pemegang 50 persen saham.
KOSMAK kemudian mengaitkan pendirian perusahaan tersebut dengan program bantuan Kementan. Ronald menduga perusahaan itu menjadi wadah pengelolaan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar.
“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT Al Fatih Porang Indonesia, Andre Ade Alrif, sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar), dan Hj. Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris dan pemegang saham 50% (100 lembar),” jelas Ronald.
Bantuan Kementan Rp26 Miliar Jadi Sorotan
Ronald mengatakan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, menyerahkan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar kepada Kabupaten Sidrap pada 28 Juli 2020.
Menurut dia, pemerintah mengalokasikan bantuan tersebut untuk berbagai kebutuhan pertanian. Program itu mencakup benih padi, jagung, pupuk, alat dan mesin pertanian, pengembangan hortikultura, serta tanaman porang.
Saat itu, Dollah Mando menjabat Bupati Sidrap periode 2018-2023. KOSMAK menduga pemerintah daerah kemudian menyerahkan pengelolaan bantuan tersebut kepada PT Al Fatih Porang Indonesia.
Namun, KOSMAK menilai pelaksanaan program tidak sesuai dengan tujuan awal bantuan. Menurut Ronald, petani tidak menerima bantuan secara penuh dalam bentuk bantuan langsung.
Sebaliknya, petani menerima sarana produksi porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen.
“Dalam praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” paparnya.
KOSMAK juga menyebut nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil daripada total anggaran program. Organisasi tersebut menduga mekanisme pembayaran setelah panen membuat bantuan pemerintah berubah menjadi beban bagi penerima manfaat.
Ronald juga menyebut program pengembangan porang mengalami gagal panen hingga sekitar 95 persen. Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari klaim KOSMAK dan perlu pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Perjanjian dengan Kelompok Tani Muncul pada 2022
KOSMAK juga menyoroti perjanjian kerja sama antara PT Al Fatih Porang Indonesia dan kelompok tani.
Pada 4 Januari 2022, perusahaan tersebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil dengan kelompok tani yang diwakili Lababa. Perjanjian itu juga melibatkan pengolah yang diwakili H. Yasin Ali.
Ronald menyebut H. Yasin Ali merupakan ayah kandung Syaharuddin Alrif. KOSMAK kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari bahan laporan kepada Kortas Tipidkor Polri.
Selain itu, KOSMAK menyoroti perubahan struktur pemegang saham PT Al Fatih Porang Indonesia pada Oktober 2023.
Berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 20 Oktober 2023, PT Javanesia Prestama Indonesia tercatat memegang 870 lembar saham. Hj. Haslindah Hasan memegang 830 lembar saham, sedangkan Lukman Hakim memiliki 300 lembar saham.
KOSMAK juga mengaitkan PT Javanesia Prestama Indonesia dengan sejumlah nama yang menurut mereka memiliki kedekatan dengan lingkungan politik tertentu. Namun, tudingan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan perlu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
KOSMAK Soroti Dugaan Kerugian Negara
KOSMAK menilai penyaluran bantuan pertanian tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum. Organisasi itu juga merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 mengenai prinsip penyaluran bantuan pertanian.
Dalam laporan tersebut, KOSMAK menyoroti prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
KOSMAK menduga pelaksanaan program porang di Sidrap tidak memenuhi prinsip tersebut. Organisasi itu juga menilai mekanisme pembayaran setelah panen tidak sesuai dengan tujuan bantuan pemerintah kepada petani.
“Para pelaku dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 26 miliar. Serta merugikan petani kecil yang tidak mendapatkan hak atas penyaluran bantuan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” pungkas Ronald.
KOSMAK meminta Kortas Tipidkor Polri memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan program tersebut. Laporan itu nantinya menjadi dasar aparat untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sampai saat ini, dugaan korupsi tersebut belum menjadi putusan pengadilan. Karena itu, nama-nama yang KOSMAK sebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.(hmi)