Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi Pupuk Indonesia hingga Rp39,64 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat laba bersih Rp8,51 triliun pada semester I 2026. Angka tersebut melonjak 253% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, di tengah kenaikan laba, piutang subsidi perusahaan kepada pemerintah juga meningkat tajam.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan mekanisme penghitungan subsidi pupuk melalui skema marked to market (MTM). Ia menilai skema tersebut berpotensi meningkatkan nilai subsidi yang harus dibayarkan pemerintah dibandingkan metode cost plus margin.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada 31 Juli 2026, Pupuk Indonesia membukukan pendapatan Rp59,67 triliun pada semester I 2026. Pendapatan itu tumbuh 51%. Sementara itu, EBITDA atau laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi meningkat 140% menjadi Rp14,28 triliun.

Kenaikan penggantian biaya subsidi dari pemerintah turut mendorong pertumbuhan pendapatan. Nilainya meningkat dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Pada periode yang sama, total aset perusahaan bertambah Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun.

Selisih Subsidi Urea Hampir Rp8 Triliun

Uchok menilai lonjakan laba Pupuk Indonesia perlu dilihat bersama perubahan mekanisme subsidi. Menurut dia, kenaikan keuntungan tersebut tidak semata-mata mencerminkan kinerja bisnis, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan nilai penggantian biaya subsidi.

“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Uchok kemudian membandingkan nilai subsidi pupuk urea berdasarkan kedua metode tersebut. Berdasarkan simulasi yang ia sampaikan, subsidi urea selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika menggunakan skema MTM.

Sebaliknya, metode cost plus yang mengacu pada Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementerian Pertanian menghasilkan nilai subsidi Rp18,94 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp7,87 triliun.

“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapa pun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing-masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.

Aturan MTM Berlaku Sejak Januari 2026

Penerapan skema MTM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya melalui sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi.

Aturan yang disebut ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu berlaku surut sejak Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan komponen alfa. Harga acuan pasar merujuk pada publikasi harga pupuk internasional di kawasan Asia Tenggara, dalam kondisi curah di gudang pabrik.

Perhitungan juga memperhitungkan penyesuaian formula pupuk dan konversi nilai tukar rupiah. Sementara itu, komponen alfa mencakup biaya pengantongan, penanganan, dan distribusi. Kementerian Pertanian turut menetapkan batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.

Menurut Uchok, skema MTM juga memberikan keuntungan arus kas bagi Pupuk Indonesia. Perusahaan dapat menerima uang muka dan menagih subsidi setiap bulan berdasarkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi serta harga ferticon pada periode tersebut.

Piutang Subsidi Naik Menjadi Rp39,64 Triliun

Data yang dipaparkan dalam naskah menunjukkan piutang subsidi Pupuk Indonesia terus meningkat sepanjang 2026. Hingga 31 Agustus 2026, nilainya mencapai Rp39,64 triliun.

Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan saldo piutang subsidi per 31 Desember 2025 yang tercatat Rp13,29 triliun.

Salah satu komponen yang mendorong kenaikan itu adalah estimasi piutang subsidi sebesar Rp26,16 triliun per 31 Agustus 2026. Komponen tersebut tidak tercantum dalam laporan posisi 31 Desember 2025.

Uchok menilai penambahan estimasi piutang itu signifikan dan perlu mendapat perhatian. Namun, penilaian mengenai dampaknya terhadap keuangan perusahaan maupun anggaran negara perlu mempertimbangkan rincian laporan keuangan dan dasar perhitungannya.

CBA Ingatkan Penggunaan Dana Subsidi

Selain menyoroti mekanisme perhitungan, Uchok mengingatkan direksi Pupuk Indonesia agar tidak menggunakan dana subsidi pupuk untuk belanja modal atau kepentingan komersial lain, termasuk investasi dan revitalisasi pabrik.

Menurut dia, dana subsidi pada hakikatnya merupakan keuangan negara yang pengelolaannya ditugaskan kepada BUMN. Karena itu, penerimaan dana ke rekening perusahaan tidak serta-merta memberikan keleluasaan untuk menggunakannya bagi kepentingan lain.

“BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” kata Uchok.

Ia juga membedakan tujuan subsidi dengan belanja modal. Subsidi bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam tahun anggaran berjalan. Sebaliknya, belanja modal membiayai aset atau investasi yang memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, Uchok menilai perusahaan perlu memisahkan penggunaan dana subsidi dari pembiayaan investasi. Ia juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila penggunaan keuangan negara terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, memperkaya pihak tertentu, atau merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penggunaan dana subsidi untuk investasi dapat menimbulkan risiko audit BPK dan risiko pertanggungjawaban hukum direksi. BJR (business judgement rule) tidak diposisikan sebagai perlindungan untuk penggunaan dana subsidi,” lanjutnya.

Uchok menegaskan pembangunan pabrik tetap dapat dilakukan melalui sumber pendanaan yang sesuai. Pilihannya antara lain penyertaan modal negara (PMN), laba non-subsidi, pembiayaan korporasi, atau mekanisme penugasan investasi khusus.

Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara dana subsidi dan dana untuk investasi. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *