Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mandek 3 Tahun, KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Sawit Rp176 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2023.

KOSMAK menilai penyidikan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan selama hampir tiga tahun. Padahal, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada 7 September 2023.

KOSMAK menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hingga Rp176,1 triliun. Menurut mereka, dana tersebut mengalir kepada 25 korporasi perkebunan sawit. Tiga kelompok usaha yang disebut menerima dana terbesar ialah Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group.

“ KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Sawit,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di lobi Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Sugeng menyampaikan pernyataan itu setelah KOSMAK menyerahkan pengaduan masyarakat atau Dumas gelombang ketiga kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

KOSMAK Pertanyakan Penyidikan yang Belum Tetapkan Tersangka

KOSMAK mempertanyakan alasan Kejagung belum menetapkan tersangka meski penyidikan sudah berlangsung sejak September 2023.

Menurut KOSMAK, penyidik Kejagung telah memeriksa sedikitnya 25 saksi pada Oktober-November 2023. Para saksi berasal dari sejumlah perusahaan yang menerima insentif biodiesel dari BPDPKS.

Beberapa di antaranya merupakan manajer produksi PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, PT Jhonlin Agro Raya, serta PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.

KOSMAK juga menyoroti pemeriksaan Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023. Saat itu, Airlangga masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS.

Menurut KOSMAK, penyidik memeriksa Airlangga selama sekitar 12 jam dan mengajukan 46 pertanyaan.

Petrus Selestinus dari KOSMAK kemudian menduga terdapat intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan klaim KOSMAK dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

KOSMAK Soroti Nama Agustinus Antonius

KOSMAK juga meminta Kejagung mendalami peran mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015-2018, Agustinus Antonius.

Sugeng menyebut Agustinus memiliki hubungan profesional dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setelah tidak lagi menjabat di BPDPKS, Agustinus diduga menduduki posisi Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024.

Penunjukan tersebut, menurut KOSMAK, tercantum dalam Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto.

KOSMAK juga menyebut Don Ritto sebagai komisaris perusahaan tersebut. Selain itu, PT Sebambam Mega Energi tercatat memegang 1.999 lembar saham PT Gentala Adhyasta Swarna.

Sugeng menilai hubungan tersebut perlu mendapat perhatian penyidik.

“Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang gatekeeper eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan KOSMAK. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Agustinus melakukan tindak pidana dalam perkara ini.

KOSMAK Soroti Aliran Insentif Biodiesel

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan pihaknya menyoroti penggunaan dana BPDPKS untuk program insentif biodiesel.

Menurut Ronald, BPDPKS menyalurkan dana dalam jumlah besar kepada produsen biodiesel pada periode 2015-2023. KOSMAK menduga terdapat manipulasi dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel yang menguntungkan korporasi besar.

Ronald menyebut sekitar 91,3 persen dari dana insentif biodiesel senilai Rp176,1 triliun mengalir kepada produsen biodiesel. Dana tersebut digunakan untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan harga solar.

Sementara itu, menurut data yang disampaikan KOSMAK, alokasi untuk penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit hanya sekitar 0,37 persen. Pengeluaran untuk pengembangan sumber daya manusia juga hanya sekitar 0,27 persen.

“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga,” kata Ronald.

KOSMAK menyebut dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 7 September 2023.

23 Korporasi Disorot KOSMAK

Komisioner KOSMAK Carrel Ticualu menyebut terdapat 23 perusahaan sawit yang menerima insentif biodiesel dari BPDPKS sepanjang 2016-2020.

KOSMAK menduga sejumlah perusahaan tersebut terlibat dalam praktik manipulasi penentuan HIP biodiesel. Namun, tuduhan tersebut belum menjadi putusan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut.

Berikut perusahaan yang masuk dalam daftar KOSMAK:

  1. PT Multi Nabati Sulawesi – sekitar Rp1,90 triliun pada 2016-2020.
  2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia – sekitar Rp9 triliun.
  3. PT Wilmar Nabati Indonesia – sekitar Rp9,52 triliun.
  4. PT Anugerahinti Gemanusa – sekitar Rp49,48 miliar pada 2016.
  5. PT Batara Elok Semesta Terpadu – sekitar Rp1,13 triliun pada 2017-2020.
  6. PT Bayas Biofuels – sekitar Rp2,89 triliun pada 2016-2020.
  7. PT Dabi Biofuels – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  8. PT Datmex Biofuels – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  9. PT Cemerlang Energi Perkasa – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  10. PT Ciliandra Perkasa – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  11. PT Energi Baharu Lestari – menerima insentif pada periode 2016-2018.
  12. PT Intibenua Perkasatama – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  13. PT Musim Mas – menerima insentif sekitar Rp7,2 triliun berdasarkan rincian KOSMAK.
  14. PT Sukajadi Sawit Mekar – menerima insentif pada periode 2018-2020.
  15. PT LDC Indonesia – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  16. PT Pelita Agung Agriindustri – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  17. PT Permata Hijau Palm Oleo – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  18. PT Sinarmas Bio Energy – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  19. PT SMART Tbk – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  20. PT Tunas Baru Lampung Tbk – menerima insentif pada periode 2016-2020.
  21. PT Kutai Refinery Nusantara – menerima insentif pada periode 2017-2020.
  22. PT Primanusa Palma Energi – menerima insentif pada 2016.
  23. PT Indo Biofuels – menerima insentif pada 2016.

Rincian nilai tersebut berasal dari data yang dipaparkan KOSMAK dalam pengaduan mereka. Karena itu, angka dan dugaan manipulasi yang mereka sampaikan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

KOSMAK Minta Kejagung Buka Terang Perkara

KOSMAK meminta Kejagung menjelaskan perkembangan penyidikan yang telah berjalan sejak 2023. Mereka juga mendesak penyidik segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti telah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka harus mengacu pada kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

KOSMAK berharap Kejagung tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Mereka juga meminta seluruh dugaan penyalahgunaan dana sawit diuji secara transparan agar pengelolaan dana perkebunan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *