Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi

Mantan asisten pribadi Ridwan Kamil yang diperiksa berinisial RND. KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama RND selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain RND, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya.

Keduanya yakni mantan Staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat berinisial BEF dan seorang ibu rumah tangga berinisial WNO.

KPK Dalami Kasus Iklan Bank BJB

Pemeriksaan RND dan dua saksi lainnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka terdiri atas mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan periklanan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga masih menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pada 9 September 2026, penyidik memeriksa Yuddy Renaldi bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara.

KPK memperkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Ridwan Kamil Pernah Diperiksa KPK

Nama Ridwan Kamil sebelumnya juga muncul dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu pada Maret 2025.

Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap RND dan dua saksi lainnya diharapkan membantu penyidik mendalami rangkaian perkara pengadaan iklan Bank BJB.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *