JAKARTA | RAYACOM
Penyidik Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKP Taufik Ismail, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar.
Pelapor, Hanjono Susanto, tercatat sebagai pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan aset tersebut. Laporan terhadap AKP Taufik Ismail teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 31 Agustus 2026.
Dugaan Pemerasan Muncul Saat Perkara Ditangani
Menurut pihak Hanjono, perkara dugaan penggelapan aset tongkang awalnya dilaporkan ke Mabes Polri. Bareskrim Polri kemudian melimpahkan penanganannya ke Polda Sumsel pada Juli 2024.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam proses penyelidikan, Hanjono mengaku diminta menyediakan sejumlah biaya oleh AKP Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya.
Dua penyidik yang disebut yakni Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.
Hanjono mengaku diminta membiayai perjalanan Palembang-Batam, akomodasi, serta uang saku sebesar Rp10 juta. Ia juga mengaku diminta menyediakan fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura.
Selain itu, menurut pihak Hanjono, terdapat permintaan uang tunai Rp75 juta untuk kebutuhan menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.
Uang Rp75 Juta Disebut Diserahkan di Jakarta
Hanjono menyebut uang tersebut diserahkan pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, saksi ahli yang disebut akan dihadirkan tidak pernah muncul.
Pihak Hanjono juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan tersebut.
Laporan terkait dugaan permintaan uang itu kemudian menjadi sorotan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Wilson meminta Polri memeriksa laporan tersebut secara transparan. Ia juga mendorong Divpropam Polri menuntaskan pemeriksaan etik terhadap AKP Taufik Ismail.
PPWI Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diperiksa
Wilson juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penghentian perkara. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pengusaha Azwar Suiti serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumsel.
Nama yang disebut antara lain AKBP Parlindungan Lubis dan AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Namun, tudingan mengenai kolusi, aliran dana, maupun keterlibatan pihak lain tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Wilson mengatakan proses etik terhadap AKP Taufik Ismail disebut telah berjalan sejak Januari 2026. Namun, menurut dia, pihak pelapor belum menerima keputusan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Karena itu, Wilson meminta pimpinan Polri memastikan seluruh laporan diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Polda Sumsel Cek Laporan
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut kepada Bidpropam Polda Sumsel.
“Nanti saya cek ke Kabid Propam ya,” kata Nandang.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Aziz Safiri disebut telah memonitor laporan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan laporan tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor maupun PPWI masih membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. AKP Taufik Ismail juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan tersebut.(hmi)