JAKARTA | rayacom.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara HGB Summarecon Bogor.
Uang itu diduga mengalir dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
KPK memaparkan fakta tersebut dalam konferensi pers OTT perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
KPK Ungkap Permintaan Fee Rp2 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan awal perkara tersebut. Pihak Summarecon saat itu mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB sejumlah sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
Dalam proses itu, pihak Summarecon meminta bantuan perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Keduanya kemudian disebut mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK lalu menemukan permintaan fee dengan kode tertentu.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.
Menurut KPK, permintaan Rp2 miliar tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon tidak menyanggupi seluruh permintaan itu. Mereka hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.
KPK juga menduga pihak lain akan memperoleh bagian atau fee broker dari proses tersebut.
Uang Rp1,5 Miliar Diserahkan kepada Erwin
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.
Setelah menerima uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung. Penyerahan itu berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
KPK menduga uang Rp200 juta tersebut menjadi fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Konstruksi perkara yang KPK sampaikan menunjukkan dugaan transaksi uang dalam proses administrasi pertanahan. Padahal, proses tersebut seharusnya mengikuti ketentuan dan prosedur resmi.
Perkara ini juga mencuatkan nama sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kasus tersebut turut melibatkan pihak swasta dan pejabat pertanahan.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Sontang Coin Manurung.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi itu, penyidik kemudian mengungkap konstruksi perkara dan menetapkan delapan tersangka.
Perkara HGB Summarecon Bogor Masih Berproses
Kasus HGB Summarecon Bogor kini memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK akan mendalami seluruh dugaan dalam perkara tersebut melalui proses hukum.
Penyidik juga perlu mengurai mekanisme pengurusan HGB yang berkaitan dengan permintaan fee miliaran rupiah. Selain itu, KPK akan menelusuri pihak yang mengetahui, menerima, menikmati, atau berperan dalam aliran uang tersebut.
Perkembangan penyidikan nantinya akan menunjukkan ada atau tidaknya pihak lain dalam perkara ini.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.(hmi)