JAKARTA | rayacom.id
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara Don Ritto (DR) dan pihak swasta Nurman Herin (NH).
Kejagung juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim 9 Kejagung menyepakati konstruksi perkara itu setelah berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan hasil koordinasi tersebut.
“Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Dengan tersangka FA, DR dan NH,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dugaan korupsi tersebut berupa pemerasan. Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang sebelumnya berada dalam kewenangan Jampidsus.
Kejagung Belum Ungkap Peran Tiga Tersangka
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejagung belum menjelaskan peran masing-masing secara rinci.
Publik juga belum mendapat penjelasan mengenai pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.
Kejagung memilih untuk tidak membuka konstruksi perkara secara lengkap sebelum proses persidangan. Rudi mengatakan langkah tersebut bertujuan menjaga asas praduga tak bersalah.
“Nanti itu masuk materi di persidangan. Sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah tertulis di-publish. Karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan mengenai modus dan nilai dugaan pemerasan. Informasi mengenai pihak yang diduga menjadi korban juga belum Kejagung sampaikan.
Selain itu, penyidik mengembangkan perkara tersebut ke dugaan TPPU. Pengembangan itu berkaitan dengan penelusuran aliran atau pengelolaan aset yang masih perlu penyidik dalami.
Penyidikan Disebut Selesai, Tunggu P-21
Kejagung menyebut proses teknis penyidikan telah selesai. Tim 9 kini menunggu penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum,” ujar Rudi.
Jika penuntut umum menyatakan berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.
Secara teknis, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangani perkara tersebut. Namun, perkara korupsi akan masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Penuntut umumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpah Tipikornya Jakarta Pusat,” tutur Rudi.
Publik Menunggu Penjelasan soal Uang dan Korban
Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan baru dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah informasi penting masih menunggu penjelasan Kejagung.
Pertama, publik menunggu penjelasan mengenai nilai dugaan pemerasan. Kedua, publik juga menunggu identitas pihak yang diduga menjadi korban.
Selanjutnya, peran konkret masing-masing tersangka juga perlu terungkap dalam proses hukum. Penyidik juga perlu menjelaskan kaitan dugaan pemerasan dengan penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Pengembangan ke dugaan TPPU juga akan membuka proses penelusuran aliran dana dan aset. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus melalui pembuktian hukum.
Kejagung menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Peran para tersangka, dugaan aliran dana, modus pemerasan, serta pihak yang diduga menjadi korban akan diuji dalam proses persidangan.
Dengan demikian, penetapan tersangka belum mengakhiri perkara. Tahap penuntutan dan persidangan akan menentukan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut.
Perkara ini juga mendapat perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Selain itu, perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya. (hmi)