JAKARTA | rayacom.id
Sebanyak 11 personel penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk pejabat setingkat Kasat Reskrim, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional. Para personel dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan ketidakprofesionalan dalam penerapan teknik undercover.
Pengaduan diserahkan ke Sekretariat Umum Mabes Polri dan ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 14 September 2026. Pengaduan serupa juga disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima melalui portal Yanduan Propam, laporan tersebut telah dilimpahkan Divpropam Polri ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Surat Undercover Buy Perkara Prostitusi
Dalam pengaduan tersebut, LBH Peradi menyoroti Surat Perintah Undercover Nomor Sprin/72/V/RES.1.24./2026/Resor Pel tertanggal 25 Mei 2026.
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut pihak pelapor, surat tersebut memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi di wilayah Jakarta Utara.
Namun, kuasa hukum menyebut surat tersebut tidak mencantumkan nama Gabriel Lumbantoruan maupun perkara pengisian ulang gas portabel.
Pihak pelapor mempertanyakan penggunaan surat perintah tersebut sebagai dasar undercover buy terhadap Gabriel Lumbantoruan dalam perkara migas.
Persoalan itu juga mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 10 September 2026. Menurut kuasa hukum, personel yang menjalankan undercover buy mengakui tidak membaca isi surat perintah sebelum melaksanakan tugas.
LBH Peradi Persoalkan Kewenangan Undercover
Kuasa hukum menilai penggunaan surat perintah tersebut perlu diperiksa dari aspek hukum acara dan kewenangan penyidik.
Mereka merujuk Pasal 16 ayat (1) serta penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mencantumkan teknik penyamaran dan pembelian terselubung sebagai bagian dari teknik penyelidikan.
Namun, menurut LBH Peradi, penjelasan pasal tersebut mengatur teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang penggunaannya diatur dalam undang-undang tertentu.
Pihak pelapor berpendapat ketentuan di bidang minyak dan gas bumi tidak memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menggunakan teknik undercover buy dalam penyelidikan tindak pidana migas.
Kuasa hukum kemudian menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif.
“Para penyidik yang menggunakan surat perintah undercover untuk prostitusi di Jakarta Utara tapi digunakan untuk menangkap Gabriel Lumbantoruan perkara gas portable. Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini penyalahgunaan wewenang yang nyata dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegas kuasa hukum.
Menurut mereka, penggunaan surat dengan objek perkara berbeda perlu diperiksa karena berkaitan dengan prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka.
Minta Propam Periksa 11 Personel
Dalam pengaduannya, LBH Peradi Profesional meminta Propam Polri memeriksa Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta personel lain yang terlibat.
Kuasa hukum juga meminta Propam menjatuhkan sanksi etik apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, mereka merekomendasikan pendidikan dan pelatihan ulang bagi personel terkait profesionalisme, standar operasional prosedur penyelidikan, teknik investigasi khusus, serta Kode Etik Profesi Polri.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan personel memahami batas kewenangan dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penegakan hukum.
Laporan Dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya
Kuasa hukum LBH Peradi Profesional menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan yang kini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Mereka meminta proses pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan. Pihak pelapor juga berharap Propam memberikan kepastian mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka adukan.
Adapun dugaan pelanggaran etik dan prosedur yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. Laporan tersebut belum menjadi bukti bahwa para personel yang diadukan telah terbukti melakukan pelanggaran. (hmi)