Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Menteri Tak Tahu, KPK Didesak Periksa Nusron Wahid

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Sejumlah nama yang disebut dekat dengan Nusron juga muncul dalam perkara tersebut.

Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul meminta KPK memeriksa Nusron. Menurut Adib, pemeriksaan itu dapat membantu penyidik menelusuri proses pengurusan HGB.

Pengamat Soroti Nama Orang Dekat Menteri

Adib menyoroti sejumlah nama dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Adib menyebut nama-nama itu memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. Ia juga menilai perkara HGB perlu mendapat perhatian karena melibatkan nilai ekonomi yang besar.

“OTT KPK di ATR/BPN itu adalah membuka praktek mafia kewenangan yang sudah menggurita yang diduga melibatkan pejabat-pejabat tinggi di internal ATR/BPN,” ujar Adib, Rabu 16 September 2026.

Adib membandingkan persoalan tersebut dengan perkara perizinan tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut dia, kedua perkara memiliki kesamaan dari sisi nilai ekonomi dan kepentingan korporasi.

Ia menyebut korporasi besar dapat mengincar HGB dengan luas hingga ratusan hektare. Kondisi tersebut, kata dia, membuat nilai ekonominya sangat besar.

KPK Didesak Telusuri Proses Pengurusan HGB

Adib meminta KPK menelusuri peran setiap pihak dalam proses pengurusan HGB. Ia juga menyoroti kemunculan nama presiden direktur dan pejabat eselon I.

Menurut Adib, KPK perlu mengetahui sejauh mana pejabat di tingkat kementerian mengetahui proses tersebut. Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan para pihak yang muncul dalam perkara.

Adib menilai pemeriksaan Nusron penting untuk membuka rangkaian pengurusan HGB. Namun, ia menekankan bahwa KPK tetap perlu mendasarkan pemeriksaan pada bukti dan hasil penyidikan.

Adib juga menyebut kecil kemungkinan Menteri ATR/BPN tidak mengetahui proses pengurusan HGB tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan berdasarkan penilaiannya terhadap posisi para pihak yang muncul dalam perkara.

“Berpeluang besar Pak Menteri ini malah tahu, makanya perlu dipanggil diperiksa sejauh mana praktik mafia kewenangan untuk urusan HGB besar ini, pemberian hak kepada korporasi-korporasi besar ini, agar terbuka gitu loh,” kata Adib.

Ia menyebut pemeriksaan Nusron sebagai salah satu langkah untuk membuka proses pemberian HGB kepada korporasi besar.

Pemeriksaan Nusron Menjadi Kewenangan KPK

Hingga saat ini, dugaan pengetahuan atau keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut merupakan pendapat Adib. Pernyataan itu belum menjadi kesimpulan hukum.

KPK memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang perlu diperiksa dalam proses penyidikan. Penyidik juga harus mendasarkan setiap langkah pada bukti yang mereka temukan.

Pemeriksaan seseorang tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Status hukum seseorang bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *