Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejagung belum merinci kepemilikan 38 aset tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan apakah aset itu milik Febrie atau dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono menyampaikan nilai aset tersebut. Menurut dia, total nilai 38 objek mencapai sekitar Rp846 miliar.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita eh kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,” tambahnya.

Nilai Aset Belum Termasuk Rumah Sentul

Rudi menegaskan nilai Rp846 miliar belum mencakup sejumlah aset lain. Salah satunya rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah aparat.

Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi. Karena itu, nilai aset Rp846 miliar masih dapat berubah dalam proses penyidikan.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Mereka turut mengamankan barang bukti berupa valuta asing dan emas.

Penyidik juga menyita 1.150 lembar dokumen dalam perkara tersebut.

Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Rampung

Rudi menyebut Tim 9 telah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.

“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” kata Rudi.

Meski begitu, penyidik masih menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Setelah tahap penuntutan selesai, Febrie akan menjalani persidangan. Kejagung menyebut persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rudi mengatakan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Tim masih melakukan finalisasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.

“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Kejagung mengambil keputusan tersebut setelah menggelar rapat koordinasi. Rapat itu melibatkan Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik menduga tindak pidana asal perkara tersebut berkaitan dengan korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana saat Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *