Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 39 Tersangka Termasuk 16 Korporasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Palembang | rayacom.id

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 39 tersangka dalam 46 laporan polisi (LP) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 16 tersangka merupakan korporasi.

Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Selasa, 15 September 2026.

“Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses,” ujar Sandi.

Polda Sumsel Koordinasi dengan Kejati

Sandi mengatakan Polda Sumsel terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Koordinasi juga berlangsung dengan kejaksaan negeri (kejari) di kabupaten dan kota.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dengan kejati dan jajarannya di seluruh kejari. Semuanya responsif dan tak ada hambatan apapun,” katanya.

Polda Sumsel juga menyiapkan informasi mengenai perkembangan penegakan hukum kasus karhutla. Polisi berencana menyampaikan informasi tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga,” jelas Sandi.

Penegakan Hukum untuk Beri Efek Jera

Sandi menegaskan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku karhutla. Ia berharap masyarakat dan korporasi tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Sandi, penanganan perkara akan terus berjalan sesuai proses hukum. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan penanganan kasus berjalan tanpa hambatan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *