Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sebut Langgar Aturan, YLBHI Minta Pengiriman Anak Korban Demo ke KKRI Dihentikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang aparat tangkap dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

YLBHI menilai pelibatan institusi pertahanan dan fasilitas militer dalam program tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan hak kebebasan berpendapat anak. Lembaga itu juga mempertanyakan dasar hukum pengiriman anak ke program KKRI.

Menurut YLBHI, keterlibatan pelajar dalam demonstrasi seharusnya masuk dalam konteks pemenuhan hak berekspresi. Pendekatan pendisiplinan, kata lembaga tersebut, tidak boleh mengabaikan hak anak.

“Keterlibatan atau keberadaan anak dalam demonstrasi diperlakukan bukan sebagai persoalan pelaksanaan dan perlindungan hak, melainkan sebagai perilaku yang harus dikoreksi. Aparat berupaya membentuk stigma bahwa demonstrasi tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” demikian pernyataan resmi YLBHI.

YLBHI Soroti Penangkapan Anak

YLBHI mengaku menemukan dugaan penangkapan terhadap seorang anak sebelum anak tersebut terlibat dalam demonstrasi. Menurut YLBHI, aparat kemudian mengarahkan anak itu untuk mengikuti program bela negara.

Lembaga bantuan hukum tersebut juga menyoroti percampuran antara ranah pendidikan, pertahanan negara, dan penegakan hukum anak. YLBHI menegaskan penggunaan istilah “pembinaan” tetap harus mengikuti prosedur hukum.

Karena itu, YLBHI meminta pemerintah dan Polda Metro Jaya memperjelas status hukum anak-anak yang aparat tangkap. Jika aparat menduga mereka melakukan tindak pidana, YLBHI meminta proses hukum mengikuti ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketentuan tersebut mencakup hak anak memperoleh bantuan hukum dan pendampingan orang tua. Prosesnya juga harus mengutamakan upaya diversi sesuai ketentuan yang berlaku.

YLBHI menyatakan UU SPPA tidak menyediakan mekanisme yang menjadikan program bela negara sebagai pengganti proses peradilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Persetujuan Orang Tua Disorot

YLBHI turut menanggapi alasan bahwa orang tua telah menyetujui pengiriman anak ke KKRI. Menurut lembaga tersebut, persetujuan orang tua tidak otomatis menghapus persoalan apabila aparat mendapatkannya dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bebas.

Relasi kuasa antara keluarga dan aparat, menurut YLBHI, dapat memengaruhi kesukarelaan orang tua ketika menandatangani persetujuan.

Selain itu, YLBHI mempertanyakan pengelolaan data pribadi anak yang aparat tangkap dalam demonstrasi. Lembaga tersebut mengkhawatirkan pertukaran data antarinstansi dapat membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan profiling pada masa mendatang.

Lima Desakan YLBHI

YLBHI bersama 18 kantor LBH di berbagai wilayah juga membuka posko pengaduan bagi anak dan keluarga yang mengalami intimidasi terkait demonstrasi 27 Agustus.

Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan lima desakan kepada pemerintah dan aparat.

Pertama, YLBHI meminta Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polda Metro Jaya menghentikan penggunaan program KKRI untuk anak peserta demonstrasi. Mereka juga meminta aparat mengembalikan anak-anak tersebut kepada keluarga tanpa konsekuensi hukum maupun akademik.

Kedua, YLBHI meminta Polda Metro Jaya membuka dasar hukum, status anak, serta alur pemrosesan data pribadi peserta demonstrasi.

Ketiga, YLBHI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dinas pendidikan menjamin hak pendidikan anak. Jaminan itu mencakup perlindungan dari ancaman sanksi akademik, pemindahan paksa, dan diskriminasi di sekolah.

Keempat, YLBHI meminta Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan maladministrasi, pemaksaan, dan pelanggaran hak anak.

Kelima, YLBHI mendesak DPR RI melalui Komisi I, II, III, dan X memanggil Kementerian Pertahanan, Polri, serta Kemendikdasmen untuk meminta penjelasan mengenai program tersebut.

“Demonstrasi bukan kenakalan. Kritik bukan tanda kurang cinta kepada negara. Anak yang menyampaikan pendapat bukan ancaman keamanan. Hentikan pendekatan keamanan terhadap anak, kembalikan pendidikan ke ruang pendidikan dan militer ke fungsi pertahanan,” pungkas YLBHI. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *