Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Soal Parliamentary Threshold di RUU Pemilu, Komisi II DPR Dengar Usulan Angka 4-5 Persen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan adanya pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dede mengatakan informasi yang ia terima menyebut para ketua umum partai politik telah membahas sejumlah isu dalam RUU Pemilu. Salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Usulan Parliamentary Threshold 4-5 Persen

Menurut Dede, pembahasan para ketua umum partai politik turut mencakup besaran parliamentary threshold. Ia mendengar usulan ambang batas tersebut berada di kisaran 4-5 persen.

Dede menilai angka tersebut masih berada dalam rasio politik yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyebut sejumlah negara menggunakan ambang batas dengan kisaran serupa.

“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.

Namun, Dede menegaskan belum ada kepastian mengenai angka parliamentary threshold yang akan masuk dalam RUU Pemilu.

Komisi II Perhatikan Putusan MK

Dalam pembahasan RUU Pemilu, Komisi II DPR juga memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Selain itu, masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil turut menjadi bahan pertimbangan.

Dede mengatakan pembahasan pemilu juga berkaitan dengan rencana pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dalam konteks tersebut, mekanisme pemilihan anggota DPRD menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.

“Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” katanya.

Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan mengikuti perkembangan komunikasi antarpimpinan partai politik serta masukan dari berbagai pihak. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *