Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPD RI Dorong TKD Naik Rp45,22 Triliun, Soroti Makin Tipisnya Ruang Fiskal Daerah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp45,22 triliun.

Jika usulan tersebut disetujui, total alokasi TKD menjadi Rp780,22 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan alokasi yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan tambahan anggaran tersebut masih berada dalam rentang alokasi TKD yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebutuhan tambahan itu dapat dipenuhi melalui belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.

“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit,” kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

DPD RI Soroti Menyusutnya Porsi TKD

Usulan kenaikan TKD tersebut berkaitan dengan perhatian DPD RI terhadap semakin kecilnya porsi transfer kepada daerah dalam struktur belanja negara.

Ahmad menyebut porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Sebaliknya, porsi belanja pemerintah pusat meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen pada periode yang sama.

DPD RI menilai perubahan komposisi tersebut perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah masih membutuhkan ruang fiskal untuk menjalankan pelayanan publik dan membiayai pembangunan.

Selain TKD, DPD RI menyoroti penurunan belanja modal pemerintah. Menurut Ahmad, kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan daerah membangun infrastruktur.

“Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir,” ujar Ahmad.

Belanja Cadangan Dinilai Masih Bisa Diperkuat untuk TKD

Ahmad mengakui belanja cadangan pemerintah pusat memiliki fungsi penting. Dana tersebut diperlukan untuk menghadapi berbagai risiko yang tidak terduga.

Meski demikian, DPD RI menilai sebagian ruang fiskal dalam belanja cadangan masih dapat dipertimbangkan untuk memperkuat TKD. Langkah itu, menurut Ahmad, tidak harus menambah utang ataupun defisit.

Dana cadangan juga tetap diperlukan untuk menghadapi bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

DBH Turun Lebih dari 60 Persen

Sorotan DPD RI juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk 2027, DBH tercatat sekitar Rp63 triliun atau turun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025.

Ahmad menilai penurunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah. Perubahan mekanisme pembagian penerimaan juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.

“Jika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi,” ujarnya.

Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi hak daerah. Salah satu langkah yang diusulkan ialah memperluas basis pembayaran pajak sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayarannya.

Peningkatan kapasitas penerimaan negara dinilai penting karena besarnya penerimaan akan memengaruhi kemampuan pemerintah menyediakan anggaran, termasuk untuk pemerintah daerah.

Pemerintah Tampung Usulan DPD RI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI.

“Pembahasan ini sekarang sedang berlangsung, karena itu pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,” kata Suahasil.

Ia memastikan aspirasi daerah yang disampaikan DPD RI akan diperhatikan dalam proses pembahasan anggaran.

“Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI.

Dengan demikian, usulan tambahan TKD sebesar Rp45,22 triliun menjadi salah satu materi dalam pembahasan RAPBN 2027. Pembahasan tersebut mencakup keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik serta pembangunan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *