JAKARTA | rayacom.id
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA).
Biaya resmi akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja mencapai Rp600.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan pernikahan berjalan sesuai ketentuan. Petugas juga tidak boleh membebankan biaya lain kepada masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Aturan Biaya Nikah
Zayadi mengatakan ketentuan biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang PNBP Kementerian Agama dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pembayaran Rp600.000 merupakan penerimaan negara. Karena itu, biaya tersebut bukan pembayaran kepada penghulu atau petugas KUA secara pribadi.
“Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan. Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” ujarnya.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat bahwa akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0.
Sementara itu, warga tidak mampu dan korban bencana yang melangsungkan pernikahan di luar KUA dapat memperoleh tarif Rp0 sesuai ketentuan PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000,” kata Zayadi.
Kemenag Waspadai Penipuan Mengatasnamakan KUA
Penegasan biaya nikah tersebut juga menyusul aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.
Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin mendapat pesan melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta pembayaran menggunakan QRIS dengan alasan biaya akomodasi petugas.
Kemenag meminta masyarakat tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran dari nomor pribadi. Masyarakat perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada KUA terkait.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim tanpa verifikasi resmi,” ujar Zayadi.
Calon pengantin yang menerima pesan mencurigakan dapat mengonfirmasi informasi tersebut kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan.
Jika sudah terlanjur melakukan transfer, masyarakat diminta menyimpan bukti pembayaran dan percakapan. Bukti tersebut dapat digunakan saat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat berwenang.
KUA Diminta Transparan soal Biaya
Selain mengingatkan masyarakat, Kemenag meminta seluruh Kepala KUA memperkuat tata kelola pelayanan. Informasi mengenai biaya resmi pernikahan harus tersedia secara terbuka di kantor KUA maupun kanal digital resmi.
Kemenag juga meminta petugas memperketat pengelolaan data calon pengantin dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan data.
Menurut Kemenag, transparansi biaya dan keamanan data menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi. (hmi)