JAKARTA | rayacom.id
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V Lampung. Selain pegawai Kementerian Kehutanan, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan tersebut di Jakarta, Rabu.
“(Memeriksa, red.) seorang pegawai I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 sampai dengan saat ini,” kata Anang.
Selain itu, penyidik memeriksa YR, pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018. Penyidik juga meminta keterangan dari LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI.
Kejagung Perkuat Pembuktian Perkara PT PSMI
Menurut Anang, penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selanjutnya, penyidik mendalami konstruksi perkara, termasuk riwayat izin pengelolaan kawasan hutan serta aktivitas pemanfaatan lahan oleh PT PSMI.
Awal Mula Dugaan Korupsi Lahan Hutan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Keputusan tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri kepada PT Inhutani V. Areal yang tercantum dalam izin mencapai sekitar 55.157 hektare dan masuk kategori hutan produksi.
Namun, menurut Saiful, PT PSMI mulai mengelola sebagian lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007. Penyidik menduga perusahaan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu.
Luas perkebunan tebu tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.
BPK Temukan Dugaan Pelanggaran
Kemudian, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut Kejagung, hasil audit BPK menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Setelah temuan tersebut muncul, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero melalui pola kemitraan.
MoU tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Namun, menurut Kejagung, para pihak memberlakukan perjanjian itu secara surut atau backdate sejak 2007 hingga waktu penandatanganan pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara
Saiful menilai tindakan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, dan membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani V diduga melanggar hukum.
Menurut Kejagung, rangkaian tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, penyidik Jampidsus terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. Kejagung juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.(hmi)