Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polrestabes Bandung Bongkar Lab Gelap Liquid Vape Narkotika Senilai Rp1,5 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

KOTA BANDUNG | rayacom.id

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika golongan I.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan polisi menangkap dua tersangka dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita ratusan cartridge berisi liquid narkotika yang memiliki potensi nilai peredaran sekitar Rp1,4 miliar.

“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliesta di Bandung, Kamis (17/9/2026).

Polisi Ungkap Dua Lokasi

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (14/9/2026).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.

Polisi menduga RGP berperan sebagai peracik utama. Sementara itu, OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia.

Oliesta mengatakan bahan yang ditemukan antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan I.

“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujarnya.

Belum Sempat Beredar

Menurut Oliesta, polisi mengungkap laboratorium tersebut sebelum produk narkotika menyebar ke pasar.

Setiap cartridge rencananya dijual seharga Rp3,5 juta. Dengan jumlah 400 cartridge, potensi nilai peredaran barang tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” kata Oliesta.

Karena itu, Oliesta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkotika yang menyamar dalam produk rokok elektrik. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliesta.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *