Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Buntut OTT Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kantor Pusat PT Summarecon Agung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyidik KPK kini menyasar pihak swasta.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Tim mencari alat bukti dan petunjuk untuk mengurai konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

KPK Telusuri Keterkaitan Antarpihak

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mencari bukti mengenai dugaan pemberian uang. Tim juga menelusuri hubungan antarpihak yang terlibat dalam perkara.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Selanjutnya, penyidik masih menelusuri alat bukti dan hubungan antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara. Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung menjadi salah satu langkah KPK dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *