Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jelang Tenggat 30 Hari, Penanganan Sengketa Lahan Warga Legok Tangerang Disorot

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Penanganan sengketa lahan yang melibatkan ribuan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang kembali mendapat sorotan Komisi II DPR RI. Perhatian tersebut mencakup konflik pertanahan di lima desa Kecamatan Legok yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut penyelesaian.

Sorotan itu mengemuka menjelang tenggat 30 hari yang muncul dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, kuasa hukum, serta perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Kemuning, Palasari, Serdang Wetan, dan Caringin.

Konflik Berkaitan dengan Aset Tanah TNI AD

Berdasarkan paparan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam rapat, konflik tersebut berkaitan dengan aset tanah milik TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta yang berasal dari penyerahan KNIL pada 1950.

Data Kantah Kabupaten Tangerang mencatat dua objek aset utama. Objek pertama memiliki luas sekitar 955,36 hektare dengan Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, dan Nomor Register 30506052.

Sementara itu, objek kedua memiliki luas sekitar 436,56 hektare dengan Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38 serta Nomor Register 30506050.

Persoalan kemudian berkembang setelah Panglima Kodam Jaya/Jayakarta menerbitkan Surat Nomor B/120/I/2026 pada 15 Januari 2026. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran persertipikatan yang dilakukan perorangan, perusahaan, maupun instansi lain terhadap aset tanah milik TNI AD di Kabupaten Tangerang.

Pemblokiran itu kemudian berdampak pada aktivitas keperdataan warga atas tanah yang menurut keterangan masyarakat telah mereka tempati secara turun-temurun.

Sejumlah Desa di Legok Terdampak

Wilayah yang masuk dalam objek pertama seluas sekitar 955,36 hektare tersebar di sejumlah desa. Rinciannya mencakup Desa Serdang Wetan sekitar 80 hektare, Rancagong 190 hektare, Legok 7,7 hektare, Babakan 1,3 hektare, Palasari 352 hektare, Kemuning 122 hektare, Caringin 122 hektare, dan Cirarab sekitar 0,36 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan aktivitas keperdataan masyarakat di wilayah terdampak.

Kanwil BPN Banten Tindaklanjuti Kesimpulan RDP

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten.

“Agenda pembahasan penyampaian masalah tersebut seperti amanat RDP untuk dibahas di GTRA provinsi sudah kami sampaikan dalam rapat GTRA provinsi yang dilaksanakan minggu lalu,” kata Harison.

Selanjutnya, Kanwil BPN Banten akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada kementerian sebagai bahan koordinasi lintas sektoral.

“Kalau agenda dengan Komisi II biasanya koordinasi komisi ke kementerian langsung,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai hasil rapat secara rinci, Harison mengatakan akan mengecek kembali informasi tersebut kepada kepala bidang terkait.

Pengamat Soroti Tenggat Tindak Lanjut

Pengamat hukum sekaligus pengurus pusat LBH Peradi Profesional, Maruli Rajagukguk, menilai pemerintah perlu menjalankan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Maruli merujuk Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur sifat mengikat keputusan dan kesimpulan rapat DPR dengan pemerintah.

“Apabila Kementerian ATR/BPN tidak melaksanakan kesimpulan RDP dengan Komisi II DPR RI, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga parlemen (contempt of parliament),” kata Maruli.

Ia juga meminta Komisi II menggunakan fungsi pengawasannya apabila kementerian tidak menindaklanjuti kesimpulan rapat sesuai tenggat.

Maruli menyebut Pasal 98 ayat (7) UU MD3 sebagai salah satu dasar bagi DPR untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya. Menurut dia, kewenangan tersebut mencakup penggunaan hak interpelasi dan hak angket serta penyampaian rekomendasi kepada Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Menunggu Tindak Lanjut Sebelum Tenggat 30 Hari

Maruli menilai penyelesaian sengketa lahan tersebut penting karena berkaitan dengan kepastian hukum masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Saat ini, penanganan perkara memasuki hari ke-28 sejak RDP. Dengan demikian, waktu menuju tenggat 30 hari yang tercantum dalam kesimpulan rapat tinggal sekitar dua hari.

Karena itu, tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait menjadi perhatian menjelang batas waktu tersebut. Penyelesaian juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai status tanah serta hak masyarakat di wilayah konflik. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *