Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jokowi Berpeluang Hadir di Sidang Dokter Tifa, Tiga Saksi Dipastikan Hadir 1 Oktober

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pada 1 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menyatakan sanggup menghadirkan tiga hingga lima saksi. Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu.

Tiga Saksi Hadir 1 Oktober

Tiga saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan ialah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.

Ketiganya tercatat sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut bersama Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kehadiran kliennya di persidangan masih bergantung pada jumlah saksi yang dihadirkan JPU.

Menurut Rivai, Jokowi berpeluang hadir jika majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan lima saksi sekaligus.

“Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, belum ada kepastian Jokowi akan hadir dalam persidangan pada 1 Oktober.

Pernyataan mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi tersebut disampaikan kuasa hukumnya dan berkaitan dengan pengaturan jumlah saksi dalam agenda pemeriksaan.

Dokter Tifa Jelaskan Objek Kajiannya

Sementara itu, Dokter Tifa mengatakan dirinya tidak pernah melihat atau meneliti ijazah Jokowi secara langsung.

Tifa menjelaskan objek yang menjadi kajiannya berupa dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama melalui media sosial.

Ia menegaskan tidak melakukan penelitian terhadap dokumen fisik yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi.

“Saya sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi,” kata Tifa.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Tifa dalam perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Sebelumnya, dalam persidangan pada 17 September, Tifa juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menurutnya akan diuji dalam persidangan.

Ia menyatakan proses persidangan menjadi ruang untuk menguji materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan tiga saksi pada 1 Oktober akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim kemudian akan menentukan tahapan persidangan berikutnya berdasarkan proses yang berlangsung.

Jika JPU mendapat kesempatan menghadirkan lima saksi dalam agenda berikutnya, kuasa hukum Jokowi menyatakan mantan Presiden tersebut berpeluang memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *