JAKARTA | rayacom.id
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara yang berkaitan dengan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019 memasuki tahap lanjutan.
Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (16/9/2026). Tim tersebut menyampaikan dukungan institusi terhadap proses hukum yang berjalan.
Kedatangan itu juga merespons aspirasi mahasiswa yang sebelumnya mendesak aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
Tim Hukum UIN Jakarta Serahkan Surat ke Kejati Banten
Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Surat tersebut memuat dukungan UIN Jakarta terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara.
Dugaan perkara itu berkaitan dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Alwanih dalam keterangan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Alwanih, UIN Jakarta menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kejati Banten Mulai Penyelidikan Sejak Januari
Kejati Banten telah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut sejak 6 Januari 2026. Penyelidikan itu mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Aparat menelusuri dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Dugaan tersebut berkaitan dengan periode 2015–2019.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait. Sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta juga disebut telah dimintai keterangan.
Selain itu, aparat meminta informasi dari pihak lain yang dinilai mengetahui pengelolaan aset tersebut.
Penelusuran itu antara lain perlu menjelaskan mekanisme pengelolaan aset, kewenangan pihak terkait, dasar hukum pengelolaan, serta ada atau tidaknya tindakan yang menimbulkan kerugian negara.
Namun, status hukum pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut tetap harus mengikuti proses hukum. Penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa Sebelumnya Desak Penanganan Hukum
Langkah Tim Hukum UIN Jakarta juga berkaitan dengan aksi mahasiswa pada Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar aparat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pengelolaan aset negara. Mereka juga menyoroti pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset di lingkungan UIN Jakarta pada periode 2015–2019.
UIN Jakarta kemudian merespons aspirasi tersebut melalui langkah kelembagaan.
“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan,” ujar Alwanih.
Ia menegaskan bahwa universitas tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” tegasnya.
UIN Jakarta Siap Berikan Data
UIN Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Banten.
Selain itu, institusi tersebut siap memberikan informasi, data, dan keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum. UIN Jakarta akan memberikan data sepanjang permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti,” kata Alwanih.
Menurutnya, aparat harus memproses setiap dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
Dengan langkah tersebut, proses penyelidikan Kejati Banten akan menentukan perkembangan selanjutnya terkait dugaan pengelolaan aset negara yang menjadi objek perkara. (hmi)