Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pimpin Rapat Pleno, Sufmi Dasco Pastikan RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat. Peserta kemudian menyetujui hasil pembahasan RUU untuk diproses ke tahap berikutnya.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco.

Baleg Sepakati Pembentukan LPRA

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan sejumlah poin hasil pembahasan.

Salah satunya terkait penguatan kelembagaan reforma agraria. Panja menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga tersebut akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPRA nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman.

Baleg juga menyepakati pembentukan dewan pengawas LPRA. Dewan tersebut bertujuan memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU Reforma Agraria Atur Penyelesaian Konflik

Panja menyepakati sejumlah materi yang masuk dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Materi tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria.

Selain itu, RUU mengatur penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

RUU juga memuat ketentuan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah. Partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan dan penutup turut masuk dalam pembahasan.

RUU Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal

Secara keseluruhan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Berikut susunan bab dalam RUU tersebut:

  1. Bab I: Ketentuan Umum
  2. Bab II: Asas dan Tujuan
  3. Bab III: Penyelenggaraan Reforma Agraria
  4. Bab IV: Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
  5. Bab V: Dewan Pengawas
  6. Bab VI: Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria
  7. Bab VII: Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria
  8. Bab VIII: Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah
  9. Bab IX: Partisipasi Masyarakat
  10. Bab X: Pelaporan
  11. Bab XI: Pendanaan
  12. Bab XII: Ketentuan Pidana
  13. Bab XIII: Ketentuan Peralihan
  14. Bab XIV: Ketentuan Penutup

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU tersebut. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat pleno, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya menunggu pembahasan pada tingkat paripurna DPR. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *