Wamendagri Ribka Haluk Tagih Komitmen 26 Pemda Papua soal Dana Otsus Tahap II

Dana Otsus Tahap II untuk 26 Pemda Papua

JAKARTA | RAYACOM

Sebanyak 26 Pemda Papua belum mencairkan Dana Otsus Tahap II hingga awal September 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah segera melengkapi dokumen pencairan. Ke-26 daerah tersebut tersebar di enam provinsi se-Tanah Papua. Keterlambatan administrasi dapat menunda penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat.

Ribka menegaskan pemerintah pusat sudah siap memproses penyaluran. Namun, pemerintah daerah harus lebih cepat memenuhi persyaratan. “Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ribka menjelaskan pemerintah pusat telah menyederhanakan syarat pencairan Dana Otsus Tahap II. Pemda tidak perlu mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran Tahap I. Pemda cukup menunjukkan realisasi minimal 50 persen. Mereka juga harus melampirkan laporan kinerja dan capaian keluaran.

Selain itu, Pemda perlu menyampaikan laporan penggunaan SiLPA. Laporan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya juga menjadi persyaratan. “Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelas Ribka.

Menurut Ribka, Pemda tidak akan kesulitan menyusun laporan jika menjalankan program sesuai rencana. Pemda hanya perlu mempertanggungjawabkan kegiatan yang sudah mereka kerjakan. “Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ke-26 Pemda tersebar di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Karena itu, Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera mengambil langkah. Ia ingin pemerintah daerah mempercepat pengajuan dokumen pencairan.

“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.

Dana Otsus Harus Tepat Sasaran

Ribka juga menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan Dana Otsus. Ia meminta Pemda menggunakan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat.

Data tersebut harus menggunakan pendekatan by name by address. Dengan data yang tepat, pemerintah dapat menyalurkan program kepada penerima yang sesuai.

Selain itu, tata kelola Dana Otsus harus mengikuti prinsip 5T. Prinsip tersebut mencakup tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.

Ribka menyebut pembenahan tersebut menjadi komitmen bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.

Pemerintah Pusat Siap Dampingi Pemda

Ribka menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki tata kelola Dana Otsus bersama-sama. Ia meminta semua pihak menghindari saling menyalahkan.

Menurutnya, Dana Otsus harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.

“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.

Pemerintah pusat juga membuka ruang pendampingan bagi Pemda. Ribka meminta daerah segera berkoordinasi jika menghadapi kendala teknis.

“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya.

(HMI)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *