JAKARTA | rayacom.id
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menempuh jalur hukum setelah menemukan artikel di majalah Mimbar Pembangunan Agama yang menyebut organisasi tersebut sebagai underbow atau organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI).
GMNI melaporkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur ke Bareskrim Polri. GMNI menilai artikel tersebut menyudutkan organisasi dan memuat informasi yang mereka anggap keliru.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/442/IX/2026/BARESKRIM.
Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar mengatakan, pihaknya memandang artikel tersebut sebagai upaya mendistorsi sejarah dan merugikan organisasi.
“Itu adalah bagian daripada upaya distorsi memutarbalikkan fakta dan sejarah, itu yang pertama. Yang kedua, agenda tersebut sangat keji. Karena itu dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” ujar Sujahri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
GMNI Bantah Dikaitkan dengan PKI
Sujahri menegaskan, GMNI memiliki ideologi Marhaenisme yang menurutnya berbeda dengan komunisme sebagai ideologi PKI.
Ia juga menyebut Soekarno atau Bung Karno sebagai pencetus Marhaenisme. Menurut Sujahri, Marhaenisme memiliki nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
GMNI menilai pemberitaan dalam majalah tersebut berpotensi merugikan organisasi. Terlebih, artikel itu beredar bersamaan dengan momentum penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi.
“Kami GMNI merasa dirugikan karena momentum ini keluar bertepatan dengan rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia. Sehingga kami merasa dirugikan atas narasi yang dibangun,” tutur Sujahri.
Somasi Tak Terpenuhi, GMNI Lapor Polisi
Sebelum membuat laporan polisi, GMNI mengaku telah mengirimkan somasi terkait artikel tersebut.
Namun, menurut GMNI, tuntutan dalam somasi belum terpenuhi. Karena itu, organisasi tersebut memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
Sebanyak tujuh pengacara mendampingi DPP GMNI dalam laporan tersebut. Salah satunya Sudi Sumberta Simarmata yang juga menjadi pelapor.
Sudi mengatakan, GMNI melaporkan tiga pihak terkait artikel dalam majalah Mimbar Pembangunan Agama.
“Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, yang kedua pimpinan redaksi majalah Mimbar Pembangunan Agama, yang ketiga penulis sendiri, yang menulis tema di dalam majalah ini di halaman 28-29 di rubrik Teropong dengan judul ‘Awas Bahaya Laten Komunisme’,” ujar Sudi.
GMNI Persoalkan Isi Artikel
Menurut Sudi, GMNI menilai ketiga pihak tersebut memiliki tanggung jawab terkait beredarnya artikel yang dipersoalkan.
Ia menyebut pihaknya menggunakan ketentuan pidana mengenai ujaran kebencian dan berita palsu dalam laporan tersebut.
“Pasalnya 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan. Kemudian juncto Pasal 263 tentang berita palsu,” jelas Sudi.
Sudi juga mengatakan tim hukum GMNI sempat membahas kemungkinan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dan kami juga sempat diskusikan bagaimana kemudian kemungkinan tentang (menjerat pelapor dengan) UU ITE tadi,” imbuhnya.
Penyebutan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang disampaikan pihak pelapor. Penerapan pasal dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
GMNI Serahkan AD-ART sebagai Barang Bukti
Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Salah satunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi.
Menurut GMNI, dokumen tersebut menjadi landasan untuk menjelaskan posisi organisasi serta perbedaannya dengan PKI dan komunisme.
Sudi menyesalkan munculnya tulisan tersebut dalam majalah yang disebut diproduksi Kemenag. Ia menilai artikel itu tidak hanya memuat informasi yang dianggap keliru, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan.
“Ini peringatan serius bahwa tidak boleh kemudian instrumen negara yakni lembaga vertikal yang dibiayai oleh APBN ini, Kementerian Agama, harus hati-hati untuk memberikan (wadah bagi) tulisan dan opini,” kata Sudi.
GMNI Minta Kemenag Evaluasi Jajarannya
Lebih lanjut, GMNI meminta Menteri Agama mengevaluasi jajaran yang bertanggung jawab atas penerbitan dan beredarnya artikel tersebut.
GMNI menilai isi artikel bertentangan dengan semangat persatuan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
“Ini kan sangat berkontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini. Marilah kita sama-sama menyuarakan persatuan nasional, menjaga kekompakan, menjaga Indonesia dengan cara menjaga narasi kita untuk tidak membangun provokasi di tengah masyarakat,” tandas Sujahri.
Perkara tersebut kini telah masuk melalui laporan GMNI ke Bareskrim Polri. Substansi tudingan terhadap organisasi dan pihak yang dilaporkan selanjutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(hmi)